11.911 Pemilih Pemula Kaltara Belum Kantongi KTP
KPU Sudah Berkoordinasi dengan Disdukcapil
TARAKAN – Total sebanyak 11.911 jiwa yang masuk dalam kategori pemilih pemula dan non pemilih pemula tercatat belum ber-KTP elektronik dan memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih.
Angka itu tersebar di satu kota dan empat kabupaten yang ada di Provinsi kaltara. Data yang dihimpun dari KPU Provinsi, data tersebut ditemukan saat tahapan pencoklitan dari PPDP. Untuk Kota Tarakan total sekitar 2.898 pemilih, Tana Tidung ada 533 pemilih, Nunukan 3.744 pemilih, Malinau ada 1.272 pemilih dan Bulungan paling terbanyak yakni 3.646 pemilih. Dikatakan Maimunah, Komisioner KPU Provinsi Kaltara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan masing-masing daerah agar ada tindak lanjut berkordinasi dengan Disdukcapil daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Saya juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Kaltara untuk meminta data yang sudah melakukan perekaman,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk kategori pemilih pemula adalahsalah satunya mereka yang pada hari H pencoblosan sudah berusia 17 tahun. Kategori ini berhak mendapatkan hak pilih karena sudah memenuhi syarat usia. Dan ada pula kategori non pemilih dijelaskan Maimunah yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki KTP.
“Yang jelas mereka semua ini masuk dalam DPS. Kami akan meminta Disdukcapil untuk data masyarakat yang sudah melakukan perekaman. Sehingga bisa diupload dan diinput dalam Sidalih,” jelasnya di sela kegiatan Rakor Persiapan DPT masing-masing kabupaten/kota, Kamis (1/10) kemarin. Ia melanjutkan, data ini sekaligus membantu Disdukcapil mengetahui siapa saja yang masih belum melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP. Pihaknya juga sudah mengantongi data by name by address. “Setidaknya nanti kami akan sinkronisasi dengan Capil,” ungkap Maimunah, yang sebelumnya pernah dua periode menjabat sebagai komisioner KPU Tana Tidung.
Ia melanjutkan, jik ternyata ada yang sudah melakukan perekaman namun keterbatasan blangko, minimal ada surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil. Belum lama ini sempat ditegaskan Kepala Disdukcapil Tarakan bahawa Suket tak lagi diberlakukan khusus di Kota Tarakan. Menanggapi hal tersebut, Maimunah mengatakan jika memang tak bisa diberlakukan, mungkin ada bentuk surat keterangan lainnya yang bisa mengakomodir pemilih tersebut. Ia mencontohkan seperti saat betugas ke Krayan. Sudah banyak melakukan perekaman namun belum mengantongi E-KTP. “Karena sudah punya data, dalam sidalih nanti keterangannya misalnya sudah perekaman tapi belum punya KTP. Karena kami tidak bisa mengubah data tanpa ada acuan yang jelas. Jika surat keterangan itu juga tak menunjukkan NIK, kami masih harus berkoordinasi dengan satu tingkat di atas kami apakah surat keterangan bisa digunakan,” ucapnya. Lantas apakah di kabupatn kota masih ada yang mengeluarkan suket? Dijelaskan Maimunah, di Tana Tidung ada surat keterangan namun berbeda dengan suket pada umumnya yang pernah diberlakukan dulu. Dan hanya berbentuk surat pemberitahuan bahwa pemilik atau bersangkutan sudah melakukan perekaman. “Saya masih kordinasi satu tingkat di atas saya apakah ini bisa dijadikan dasar nanti digunakan. Karena dalam pemberitahuan itu tidak tercantum NIK. Hanya tertulis bukti pengambilan data KTP elektronik. Dia artinya sudah merekam. Nanti kami akan koordinasikan dengan Disdukcapil,” tegasnya.
Sementara itu Jumaidah, Komisoner KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, untuk Kota Tarakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tarakan. Dan beberapa hari lalu sudah melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan Disdukcapil untuk membahas 2.898 pemilih yang diketahui belum ber-E-KTP.Dalam pertemuan tersebut Disdukcapil mengimbau bahwa masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman. Dan perekaman itutetap dibuka pelayanannya sampai pada tanggal 9 Desember 2020. Dilanjutkan Jumaidah, untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman sebenarnya adalah pemilih pemula yang pada tanggal 9 Desember 2020 baru akan berusia 17 tahun. Ada pula mereka yang sudah berumur 17 tahun namun belum melakukan perekaman E-KTP. Dan ada juga yang sudah menikah dan sudah melakukan perekaman namun belum keluar E-KTP. “Karena aturan terbaru walau sudah nikah tapi belum bisa dikeluarkan KTP kalau usianya belum sampai 17 tahun. Itu data yang kami dapat di Disdukcapil dan itu banyak sekali. Bahkan ada yang sudah menikah dan umurnya masih umur 14 tahun. Sehingga hanya diberikan surat keterangan sudah menikah,” ujarnya.
Pada dasarnya persoalan ini bisa diatasi Disdukcapil dan nanti akan tetap diberikan surat keterangan sudah menikah bagi yang sudah menikah walaupun masih di bawah umur 17 tahun. Begitu juga mereka yang berusia 17 tahun di tanggal 9 Desember. “ Semua akan kami akomodir.Dan Disdukcapil akan membuka pelayanan di tanggal 9 Desember,” pungkasnya.