November 26, 2024
Politik

Syarat Jadi Anggota KPPS Harus Melek Teknologi

  • Oktober 2, 2020
  • 5 min read
Syarat Jadi Anggota KPPS Harus Melek Teknologi

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mulai 1 Oktober mulai mengumumkan perekrutan KPPS yang akan bertugas di TPS. Sejumlah syarat harus dipenuhi bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi anggota KPPS tahun ini di momen Pilgub Kaltara.

DIkatakan Hery Fitrian, Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat  dan SDM, setelah KPPS dibentuk dan di SK-kan maka akan dibimtek oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan. Untuk KPPS akan direkrut sesuai jumlah TPS yakni 427 TPS. “Petugas KPPS per TPS ada 7 orang jadi total ada 7 dikalikan 427 semuanya berjumlah 2.989 orang akan direkrut. Ditambah dua orang petugas keamanan (linmas) ada 854 orang,” sebut Herry.

Ia melanjutkan, untuk petugas  Linmas berdasarkan usulan yang diberikan Pemkot melalui Satpol PP dan saat ini kelurahan sedang mendata linmasnya. Rekrutmen KPPS dimulai pada tanggal 1 Oktober sampai dengan 25 November. Pengumuman sudah dibuka selama tujuh hari. Adapun syaratnya sama seperti saat rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Herry membeberkan, sebelum pandemi, batas usia dipersyaratkan  minimal 17 tahun. “Namun sekarang batas usia yaitu minimal 20 tahun maksimal 50 tahun. Ini dilakukan mempertimbangkan pandemi dengan kondisi petugas itu yang akan bertugas nanti. Jangan sampai memiliki penyakit bawaan (komorbid) yang akan menambah buruk pasien jika terkena Covid-19,” tegasnya.

Adapun syarat berikutnya yakni pendidikan minimal SMA, bebas dari narkoba, sehat, tidak punya penyakit bawaan. Kemudian paling penting bahwa anggota KPPS harus melek teknologi dan mampu mengoperasikan android. Untuk rekrutmennya pengumpulan berkas ditangani KPU di kelurahan. Diseleksi calon anggota KPPS yang tersebar di 20 kelurahan. Dalam hal ini lanjut Herry, PPS juga akan melakukan klarifikasi jika ada laporan atau tanggapan masyarakat misalnya KPPS ternyata adalah bagian dari timses dan tidak menjaga netralitasnya sebagai petugas. “Atau dia pernah menjadi saksi partai pada pemilu sebelumnya. Minimal dia lima tahun, masih bisa dipertimbangkan dan menajdi tugas PPS untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Ada seleksi wawancara/interview,” jelasnya. Ia melanjutkan, jika kemudian yang bersangkutan aktif panitia di salah satu calon, maka kategorinya tetap masuk sebagai timses. Sehingga otomatis bisa gugur. “Laporan masyarakat ini yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada PPS,” jelasnya.

Herry menjelaskan lebih jauh, KPPS nanti akan dirapid test sesuai arahan pusat. Ia inginkan petugas lapangan bebas Covid-19. Sebelum bertugas akan dilakukan rapid test. Apalagi sudah mendekati hari H maka wajib melakukan rapid test. Ketika ditemukan reaktif akan diganti. Salah satu contohnya beber Herry,  saat rekrut PPDP  di Kelurahan Karang Harapan. Ditemukan satu reaktif dan harus diganti. “Meski sudah di-swab Gugus Tugas ternyata negatif, kami tetap antisipasi. Jangan sampai juga calon KPPS gak mau dirapid. Itu kami coret  dan otomatis kami ganti. Karena itu kewajibannya,” ulasnya. Ia menginginkan petugas KPPS yang sehat karena mereka akan bertugas melayani pemilih dan mereka bersentuhan langsung dengan pemilih. Apalagi pada petugas KPPS 3 dan 4 menerima dokumen C6 dan KTP. Lebih jauh ia menjelaskan, satu TPS harus ada disarankan minimal 1 atau 2 cadangan. KPU Kota Tarakan dalam hal ini memberikan kewenangan mutlak merekrut KPPS yakni PPS. “Jika banyak yang daftar, kami prioritaskan yang masih muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk surat kesehatan tidak wajib dicantumkan. Jika dia dalam kondisi hamil, otomatis tidak bisa menjadi petugas. Herry juga menjelaskan terkait anggota KPPS yang sudah bertugas selama dua periode. Herry mencontohkan misalnya ketika pernah jadi KPPS di Pilgub Kaltara 2015. Sebelum itu pernah menjadi KPPS di Pilgub Kaltim 2013. “ Kalau pernah jadi KPPS di periode itu, di pilgub, maka tidak bisa lagi di pilgub 2020 ini. Hitungannya 5 tahun. Tapi apabila jadi KPPS pertama kali di Pilgub 2015 lalu dan sekarang di Pilgub 2020 maka masih bisa,” ulasnya.

Ia kembali mencontohkan, jika dia sudah pernah menjadi anggota KPPS di 2018 Pilwali 2018, bertugas KPPS di Pilpres 2019, lalu sekarang mendaftar lagi naik ke Pilgub 2020 maka masih diperbolehkan. “Itu karena event berbeda. Hitungannya 5 tahun jedanya. Dan untuk honornya itu kalau tidak berubah, anggota Rp 850 dan masih potong pajak. Ketua Rp 900 ribu. Linmas Rp 650 ribu. Masa kerja dari 24 Novebmber sampai 23 Desember alias satu bulan,” tukasnya.

Sementara itu, Taufik/ Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Penyelenggaran Teknis Pemilu mengatakan, sesuai tahapan perekrutan mulai 1 Oktober hingga 23 November. Ada beberapa poin disampaikan yakni melakukan sosialisasi berkordinasi dengan ketua RT menyampaikan syarat yang sudah ada. Salah satunya rentan umur 20-50 tahun. Dan yang paling penting lanjut Taufik yakni, penguasaan IT/android. “Kenapa menjadi penting karena banyak wacana muncul/diskusi muncul pada tahapan saat ini ada fokus rencana dari KPU RI menerapkan aplikasi SIREKAP,” ujar Taufik. Ia melanjutkan SIREKAP ini menggunakan android dalam melakukan rekapitulasi. Saat selesai pencoblosan perhitungan di TPS, petugas KPPS nanti tinggal memfoto C1 plano dan mengupload ke aplikasi. Namun lanjutnya, wacana penerapan SIREKAP ini masih bergulir di pusat. Namun tambahnya ini menjadi sangat ugern di KPU saat merekrut KPPS. “ Harus melek teknologi menggunakan android. Karena nanti ada proses download aplikasi, login, kirim data. Itu jadi konsen kami,” jelasnya. Ia melanjutkan, tanggal 24  Oktober nanti adalah penetapan petuga KPPS. Pelantikannya nanti sesaui protocol kesehatan di masa pandemic. “Jadi konsen dari kami, agar kemudian perhatikan protocol kesehatan. Kami menunggu juknis pelaksanaan ini setelah KPPS dibentuk kami akan bimtek. Karena KPPS ujung tombak pelaksanaan pilgub di Kota Tarakan,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *