Revisi SK, KPU Tambah Titik APK

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara kembali akan merevisi Surat Keputusan (SK) terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Dikatakan Hariadi Hamid, Komisioner KPU Provinsi Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, terkait titik kampanye dari KPU Provinsi Kaltara dan KPU Kota Tarakan yang akan melaksanakan pilkada sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini pemerintah daerah. Begitu juga koordinasi dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta masing-masing pasangan calon (paslon).

Pada intinya dikatakan Hariadi Hamid, KPU dalam hal ini mencari titik kesepahaman terkait titik lokasi pemasangan APK. Adapun tindak lanjut dari koordinasi tersebut memunculkan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Ada banyak titik lokasi yang kemudian diakomodasi menyesuaikan jumlah APK yang akan dipasang. Untuk titik lokasi itu lanjut Hariadi ternyata dalam analisa KPU tidak seimbang dengan jumlah dari APK.

“Contoh baliho lima kabupaten/kota yang difasilitasi KPU. Ada 10 yang bisa dicetak oleh paslon. Secara titik tidak masalah jumlahnya bisa mencukupi namun, yang menjadi masalah itu ketika umbul-umbul dan spanduk titik lokasinya tidak sesuai,” urai Hariadi.
Sehingga lanjutnya, dalam SK itu kemudian ada rencana untuk melakukan revisi dalam waktu dekat. Titik-titik yang ada kemudian didistribusikan sesuai dengan regulasi. Ia melanjutnya, banyak posko yang dibentuk oleh paslon. Posko yang dibentuk bisa mengatasnamakan posko tim kampanye atau relawan serta mengatasnamakan kelompok masyarakat.

“Konteksnya kami ingin memberikan legitimasi terkait posko itu kan posko dibentuk paslon melalui tim kampanye. Maka ini bisa menjadi peluang untuk kita jadikan titik lokasi pemasangan APK. Jangan sampai mereka membuat posko lalu kemudian APK itu dianggap ilegal dan ditindak Bawaslu. Sehingga maka titik lokasi yang disusun nanti direvisi dan mengakomodasi posko itu boleh dijadikan tem

pat memasang APK,” ungkap Hariadi.
Namun lanjutnya, saat ini tak ada batasan jumlah maksimal dan minimal pembentukan posko sehingga hal itu menjadi kekhawatiran terkait titik-titik lokasi tidak memenuhi dari jumlah APK yang disediakan. “Baik yang difasilitasi maupun yang dicetak sendiri oleh paslon,” urainya.

Maka lanjutnya, muncul opsi berikutnya yakni memberikan perluasan titik lokasi kampanye itu sampai diperbolehkan lahan atau rumah warga. Regulasinya bisa asal ada izin tertulis dari si pemilik rumah. Ataupun badan swasta lainnya yang kemudian mau menyewakan atau memberikan secara gratis. Dikatakannya regulasinya tetap sama harus ada izin tertulis. Dengan perluasan dari titik lokasi pemasangan APK lanjutnya, ada yang disediakan dari pemerintah daerah ada pula yang bisa diletakkan di posko, rumah warga dan badan swasta lainnya sepanjang tedaftar resmi dan mendapat izin tertulis itu diperbolehkan. Begitu juga jika paslon ingin memasang APK di titik billboard atau penayangan videotron milik pemerintah.

“Dalam perubahan atau revisi SK, tidak hanya mengakomodasi lokasi hasil koordinasi dengan pemda tetapi juga bisa diletakkan posko, rumah warga dan stan baliho yang disewakan serta billboard,” pungkasnya.

Share.

Leave A Reply