KPU Tegaskan Tak Ada Kampanye Akbar Tatap Muka
TARAKAN – Tiga titik lokasi sudah diusulkan KPU Kota Tarakan kepada Pemkot Tarakan sebagai lokasi yang direncanakan untuk kegiatan rapat umum kampanye terbuka. Namun dalam perjalanannya KPU Provinsi Kaltara menerima memutuskan untuk meniadakan kampanye akbar.
Dikatakan Hariadi Hamid, Komisioner KPU Provinsi Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, kampanye akbar terbuka sudah dilarang. Sebenarnya jika tidak dalam kondisi pandemi, aturan kampanye terbuka diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2020. Namun pandemic Covid-19 belum diketahui kapan berakhir. Turunlah PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Larangan kampanye ditegaskan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020. Dalam aturan tersebut membahas kampanye dalam kondisi pandemi (bencana non alam). Dan itu diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Yang membedakan sederhana. Dalam kondisi normal, jumlah peserta tidak dibatasi. Dalam kondisi pandemi dalam PKPU ada batasan jumlah. Contoh misalnya pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Boleh dilaksanakan kalau dalam kondisi normal regulasinya boleh. Tapi dalam kondisi pandemi, hanya diperbolehkan paling banyak 50 orang,” ujarnya.
Lanjutnya, ada enam kegiatan yang dilarang dalam PKPU tersebut. Salah satunya membahas lebih khusus kampanye akbar. Ada pula membahas perlombaan, bazar, konser musik itu jelas dilarang. Lebih jauh Hariadi Hamid menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah menyusun jadwal berkampanye masing-masing paslon. Namun dengan turunnya regulasi pelarangan itu kemudian, tidak boleh lagi ada kampanye sehingga KPU dalam hal ini tidak perlu membuat jadwal kampanye.
“Alasannya, itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan akan sulit dalam hal menerapkan protokol kesehatannya,” jelasnya.
Namun bukan berarti para paslon tidak bisa berkampanye. KPU dalam hal ini mendorong paslon dan tim jika ingin melaksanakan kampanye, bisa menggunakan dua model. Yakni daring dan medsos live streaming.
“Misalnya ingin melakukan pertemuan menyapa warga, kami mendorong menggunakan medsos apakah live streaming FB atau zoom meeting pada prinsipnya boleh,” jelasnya.
Namun ada pula jenis kampanye yang dilarang dalam konteknsya berkampanye di medsos yakni beriklan. Ia menegaskan iklan nanti diperbolehkan pada saat 14 hari sebelum memasuki masa tenang atau sekitar akhir November baru diperbolehkan beriklan.
“Ini khusus untuk media cetak dan elektronik paslon dilarang berkampanye ataupun beriklan di sana. Nanti KPU akan memfasilitasi iklan mereka di media cetak dan elektronik. Kalau media online karena kategorinya dia media daring, nanti boleh tapi saat 14 hari sebelum memasuki masa tenang,” tegasnya.
Kembali Hariadi melanjutkan terkait paslon dan tim yang nekat melanggar dan tetap melakukan kampanye terbuka, ditegaskannya semua telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Dalam hal ini Bawaslu yang memiliki kewenangan.
“Maka ada prosedurnya. Penanganannya tetap dari Bawaslu, kemudian nanti tahap pertama memberi peringatan secara tertulis. Kalau dalam satu jam tidak juga menidaklanjuti peringatan Bawaslu, maka Bawaslu punya kewenangan menghentikan kegiatan tersebut dibantu kepolisian menangani proses pengamanannya,” jelas Hariadi.
Ia juga mencontohkan misalnya sedang melakukan pertemuan tatap muka. JIka tak sesuai aturan, proseduralnya ada peringatan dari Bawaslu. “Kalau mereka tidak mengindahkan maka dihentikan kegiatan itu. Dan ada pemberian sanksi berupa tidak bisa menggunakan metode kampanye itu selama 3 hari. Direkomendasikan seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk jenis pelanggaran berbeda maka ada sanksi yang diatur juga berbeda. Begitu juga penerapan protocol kesehatan. “Kalau misalnya terkait bahan kampanye yang disebar, harus pakai protokol kesehatan seperti dia harus bungkus dan disemprotkan. Dan pembagian tidak menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Dalam hal ini bukan hanya paslon yang diawasi Bawaslu lanjut Hariadi. KPU juga ikut diawasi Bawaslu. Sehingga ia berharap, seluruh instansi/lembaga memiliki kewajiban mengimbau dan menyosialisasikan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang sangat mutlak dilakukan. “Hak-hak paslon tetap ada dalam berkampanye tapi tetap sesuai protokol kesehatan. Kalau tidak diindahkan, masuk dalam ketegori sanksi dalam PKPU,” pungkasnya.