April 19, 2025
Kaltara Tarakan

KNPI Duga Pertamina Edarkan BBM Oplosan di Tarakan, Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Kompensasi

  • April 17, 2025
  • 2 min read
KNPI Duga Pertamina Edarkan BBM Oplosan di Tarakan, Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Kompensasi

Kalimantan Raya, Tarakan – Menyikapi maraknya kasus kendaraan bermotor mogok yang dialami masyarakat Tarakan, Kalimantan Utara, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tarakan menduga kuat telah terjadi peredaran BBM oplosan yang didistribusikan oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui SPBU resmi.

Dugaan ini menguat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara.

Sidak tersebut menemukan indikasi bahwa kualitas bahan bakar, khususnya BBM subsidi jenis Pertalite, tidak memenuhi standar mutu, yang mengakibatkan kerusakan mesin kendaraan masyarakat.

“Melihat fakta lapangan dan keluhan masyarakat, serta hasil dari sidak Ombudsman, kami menduga kuat Pertamina mendistribusikan BBM yang tidak layak atau terindikasi oplosan di wilayah Tarakan,” kata Wakil Ketua KNPI Tarakan, Rabu (17/4).

Jika dugaan tersebut terbukti, KNPI menilai Pertamina telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyebut:

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut

Bagi KNPI, distribusi BBM yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar teknis dan label resmi Pertamina merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen.

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki kepentingan terhadap perlindungan masyarakat, KNPI juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan gugatan hukum terhadap Pertamina. Hal ini mengacu pada Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, yang menyatakan:

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)

“Sebagai organisasi pemuda, kami tidak akan tinggal diam. Kami mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat yang dirugikan,” tegas Tajudin Nor.

Selain itu, KNPI mendesak Pertamina untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan. Hal ini merujuk pada Pasal 7 huruf g UUPK, yang berbunyi:

Pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

KNPI menilai, bentuk tanggung jawab sosial dan hukum itu harus segera direalisasikan agar tidak semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai BUMN.

Terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan, KNPI menilai Pertamina telah lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai penyedia BBM nasional.

Hal ini dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mewajibkan badan usaha menjaga mutu dan keamanan BBM selama proses distribusi.

“Kalau pun tidak ada niat jahat, tetap saja ini kelalaian fatal. Karena masyarakat sudah dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan,” tutup pernyataan Wakil Ketua KNPI Tarakan.