May 10, 2026
Bulungan Hukum Kaltara

21,3 Kilogram Narkoba Disita Di Kaltara Selama Juli 2025, 10 Tersangka Diamankan

  • Juli 25, 2025
  • 2 min read
21,3 Kilogram Narkoba Disita Di Kaltara Selama Juli 2025, 10 Tersangka Diamankan

Kalimantan Raya, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mencatat keberhasilan besar dalam penindakan kasus narkotika sepanjang Juli 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7), Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, mengungkap total 21,3 kilogram sabu berhasil disita dari empat kasus berbeda yang tersebar di tiga wilayah di provinsi tersebut.

Empat kasus itu masing-masing terjadi di Kota Tarakan (2 kasus), Kabupaten Bulungan (1 kasus), dan Kabupaten Malinau (1 kasus). Total 10 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara pada 9 Juli di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Dalam operasi ini, dua pelaku, seorang pria berinisial M dan seorang wanita berinisial S, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5.106,63 gram bruto yang disembunyikan dalam lima bungkus plastik hitam bergambar durian.

Kasus kedua diungkap Polresta Bulungan pada 19 Juli. Seorang pria berinisial R.A. ditangkap di Jalan Jambu, Tanjung Selor Hulu. Petugas menemukan 3.003,03 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik bergambar durian.

Kemudian pada 21 Juli, Polres Malinau menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza di Desa Sesua. Dalam pemeriksaan, ditemukan 949,14 gram sabu dalam plastik hitam. Lima penumpang kendaraan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi terbesar terjadi pada 23 Juli, ketika tim gabungan Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara menangkap dua tersangka di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 12.375 gram yang dikemas dalam karung dan tas kuning.

Kapolda menegaskan, pihaknya tak akan memberi celah bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. “Polda Kaltara berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku, tanpa pandang bulu, baik dari eksternal maupun internal,” ujarnya.

Ia juga memaparkan berbagai langkah pengawasan untuk memastikan transparansi dalam proses hukum, mulai dari pelibatan Bidpropam dan Itwasda, penanganan profesional oleh penyidik, hingga penimbangan terbuka di Kantor Pegadaian. Barang bukti pun disisihkan sebagian untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan.

“Semua prosedur ini dilakukan agar publik melihat bahwa proses hukum berjalan bersih, tidak hanya keras terhadap pelaku tetapi juga bersih dalam penanganannya,” tambah Hary.

Ia juga mengajak masyarakat dan lembaga terkait untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan turut menyaring informasi agar tidak terjebak pada hoaks atau informasi yang menyesatkan.

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan dari sejumlah institusi, seperti Danlantamal XIII Tarakan, Korem 092/MRL, BNNP Kaltara, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltara.