Kalimantan Raya, Tarakan – Konflik operasional speedboat SB Sadewa Atap Express di Sembakung, Kabupaten Nunukan, akhirnya bergulir ke ranah hukum formal. Kuasa hukum SB Sadewa dari Andin Law Firm resmi mengadukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan ke Ombudsman RI Perwakilan Tarakan, Senin (4/5/2026).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari polemik berkepanjangan yang merugikan pihak operator resmi. Kuasa Hukum SB Sadewa, H. Andin Mumaddadah, menegaskan bahwa inti pengaduan ini adalah dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Klien kami mengantongi izin resmi dari Pemprov Kaltara dengan jadwal keberangkatan pukul 09.00 WITA. Namun di lapangan, aturan itu justru dianulir oleh skema kesepakatan yang tidak pernah kami setujui,” ujar Andin Mumaddadah kepada awak media.
Persoalan mencuat pasca rapat mediasi 15 April lalu yang melibatkan berbagai unsur instansi. Dalam rapat tersebut, muncul pengaturan jadwal bergilir 12 hari sekali yang menempatkan operator berizin setara dengan operator yang diduga tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini dinilai tidak rasional karena justru membatasi hak usaha operator yang sah secara administrasi.
Andin mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam memaksakan kesepakatan tersebut. Menurutnya, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha yang taat aturan, bukan justru mengakomodasi kepentingan kelompok yang tidak jelas legitimasinya.
“Pertanyaannya, dasar hukumnya apa? Kenapa yang punya izin resmi dipaksa tunduk pada aturan yang tidak jelas? Ini berpotensi menghilangkan hak usaha yang sah. Kami ingin ada koreksi total terhadap praktik yang menyimpang dari prinsip pelayanan publik ini,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, pihak Dishub Kaltara menyatakan bahwa pengaturan teknis di lapangan, termasuk jam keberangkatan, merupakan ranah Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui kesepakatan antar-operator. Namun, pihak SB Sadewa menilai alasan tersebut sebagai bentuk lepas tangan pemerintah atas carut-marutnya penegakan aturan di wilayah Sembakung Atap.
Selain mengadu ke Ombudsman, tim hukum juga memberikan atensi khusus pada munculnya petisi penolakan yang diduga melibatkan pemalsuan tanda tangan. Dengan laporan resmi ini, pihak SB Sadewa berharap Ombudsman RI segera melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan prosedur maupun konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan transportasi air di wilayah tersebut.





