Kalimantan Raya, Nunukan – Polemik operasional speedboat reguler SB Sadewa Atap Ekspres di wilayah Sembakung, Kabupaten Nunukan, memasuki babak baru. Hingga Senin sore (27/4/2026), armada yang mengantongi izin resmi tersebut masih belum beroperasi akibat tekanan kelompok non-reguler, sementara pemerintah dinilai lepas tangan dalam menegakkan aturan administrasi.
Kuasa Hukum SB Sadewa Atap Ekspres, Andin Mumaddadah, meluapkan kekecewaannya atas ketiadaan respon positif dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan maupun Provinsi Kalimantan Utara. Ia menilai negara tidak hadir untuk melindungi pengusaha yang taat hukum.
“Kami sangat menyesalkan, orang yang punya izin resmi kok diatur seenaknya tanpa melihat dokumen administrasi. Ini seolah-olah tidak ada negara yang hadir. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami akan melayangkan gugatan class action terhadap pemerintah,” tegas Andin Mumaddadah kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Andin Mumaddadah juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam upaya mediasi yang dilakukan pada 15 April lalu. Menurutnya, pemaksaan agar SB Sadewa mengikuti jadwal kelompok non-reguler pada pukul 10.00 WITA adalah tindakan yang tidak prosedural.
“Lucu sekali, yang punya izin resmi harus ikut aturan yang non-reguler. Ini tindakan maladministrasi. Kalau seperti ini, lebih baik tidak usah urus izin resmi, ‘bodong’ semua saja sekalian,” sindirnya tajam.
Selain mengancam menggugat pemerintah, tim hukum Andin Law Firm juga akan memproses pidana oknum-oknum yang diduga memalsukan tanda tangan dalam petisi penolakan SB Sadewa. Ia mencium adanya upaya sistematis untuk menyeret persoalan bisnis ini ke ranah adat demi kepentingan pribadi oknum tertentu, termasuk oknum aparat dan perangkat desa.
“Sekali lagi saya tegaskan, ini murni persoalan bisnis, jangan digeser ke isu adat. Kami akan laporkan siapapun yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan petisi tersebut,” tambahnya.
Akibat konflik yang tak kunjung usai ini, operasional SB Sadewa Atap Ekspres terhenti total selama hampir satu bulan, yang menyebabkan kerugian finansial cukup besar bagi pemilik armada.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Idham Chalid, menyatakan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada penerbitan izin pengoperasian kapal dan trayek.
Terkait teknis di lapangan, Idham melempar bola panas tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Menurutnya, rekomendasi pelabuhan atau dermaga tambat labuh diterbitkan oleh Pemkab setempat.
“Mengenai jam keberangkatan, itu merupakan kesepakatan antar operator kapal yang difasilitasi oleh Pemda setempat dan disaksikan pihak keamanan. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar usulan dari Pemkab ke Pemprov,” jelas Idham.
Hingga artikel ini diterbitkan, masyarakat Sembakung masih menanti ketegasan pemerintah dalam menjamin kepastian hukum transportasi air, agar pengusaha lokal yang tertib administrasi tidak justru menjadi korban di tanah sendiri.





