Kalimantan Raya, Tarakan – Tekanan terhadap operasional armada SB Sadewa Atap Express di wilayah Sembakung kini berbuntut panjang. Setelah resmi mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya dari Andin Law Firm kini bersiap menempuh jalur pidana guna mengusut dalang di balik hambatan operasional yang terjadi.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan dugaan praktik ilegal dan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menjegal armada berizin resmi tersebut. Kuasa Hukum SB Sadewa, H. Andin Mumaddadah, mengungkapkan bahwa kliennya tidak hanya dirugikan secara prosedur, tetapi juga mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat terhentinya operasional selama hampir satu bulan.
“Kerugian yang dialami klien kami tidak sedikit. Selama hampir sebulan armada tidak bisa bergerak karena adanya tekanan dan hambatan di lapangan. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak klien kami dirampas dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Andin Mumaddadah di Tarakan, Senin (4/5/2026).
Fokus utama tim hukum saat ini adalah mendalami keabsahan petisi penolakan yang menjadi dasar penghambatan operasional SB Sadewa. Andin mencium adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang sengaja menggerakkan massa dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Pihaknya mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Jika terbukti ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga dalam petisi tersebut untuk menghentikan operasional kami, maka kami pastikan mereka akan berurusan dengan kepolisian,” tegasnya.
Andin juga memperingatkan bahwa tindakan menghalangi jalur transportasi umum atau operasional angkutan yang sah memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ia menyayangkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba membenturkan persoalan bisnis dan kepatuhan izin negara dengan isu adat atau sosial demi kepentingan pribadi.
“Jangan bawa-bawa isu lain untuk menutupi pelanggaran hukum yang terjadi. Ini murni persoalan kepatuhan terhadap izin negara. Siapa pun yang bermain di balik layar dan melakukan tindakan melawan hukum, siap-siap saja kami seret ke ranah pidana,” tambah Andin.
Saat ini, pihak SB Sadewa Atap Express masih menunggu proses pemeriksaan yang berjalan di Ombudsman RI Perwakilan Tarakan. Secara paralel, tim hukum sedang mematangkan laporan kepolisian terkait temuan-temuan di lapangan guna memastikan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi di Kalimantan Utara.





