May 26, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

Zulfauzi Hasly Ungkap Perdata Jadi ‘Nadi’ Kehidupan, Singgung Pentingnya Pahami Hak dan Kewajiban Individu

  • November 4, 2025
  • 2 min read
Zulfauzi Hasly Ungkap Perdata Jadi ‘Nadi’ Kehidupan, Singgung Pentingnya Pahami Hak dan Kewajiban Individu

Kalimantan Raya, Tarakan – Hukum perdata ternyata bukan sekadar teori di kampus, melainkan “nadi” yang mengatur setiap aspek kehidupan individu, mulai dari sebelum lahir hingga meninggal dunia. Hal ini terungkap dalam Forum Diskusi, Analisa, dan Kajian Hukum – RUSAK HUKUM yang digelar oleh LINGKAR HANTAM (Pusat Studi dan Pergerakan Hukum Kaltara) pada Selasa, (4/11/2025) di Caffe Relate, Kota Tarakan.

Narasumber tunggal dalam diskusi bertema Hukum Perdata ini, Muhammad Zulfauzi Hasly, seorang Notaris dan PPAT, menjelaskan betapa fundamentalnya pemahaman terhadap Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurut Zulfauzi, hukum perdata adalah ilmu dasar yang harus dikuasai mahasiswa dan masyarakat karena sifatnya yang melekat pada individu (basic).

“Hukum perdata itu hukum yang penting ya, kenapa? Karena semuanya kita pasti. Dari kita belum lahir sampai kita meninggal dunia itu masih berlaku tuh hukum perdata,” ujar Zulfauzi.

Ia mencontohkan, seorang bayi yang masih dalam kandungan sudah harus dilindungi hak-hak keperdataannya. Bahkan, orang yang meninggal dunia pun masih memiliki hak keperdataan, seperti hak untuk dikuburkan.

Hukum perdata juga mengatur seluruh transaksi dan hubungan personal sehari-hari, mulai dari Transaksi jual beli, Hubungan antar tetangga, hingga Hubungan suami istri dan keluarga (Hukum Keluarga).

Zulfauzi menekankan bahwa hukum perdata pada prinsipnya membahas hak dan kewajiban individu. Memahami hukum perdata sangat krusial agar masyarakat dapat menentukan, mempertahankan, dan menuntut hak-hak mereka ketika tidak dipenuhi.

“Selama ini mungkin kita tidak memahami teorinya, tapi kita melakukan hubungan-hubungan itu perdataan. Kalau kita tidak memahami hukumnya ya tentu kita tidak bisa menentukan hak-hak kita,” tambahnya.

Terkait dengan ramainya polemik sengketa keperdataan di Kota Tarakan, Zulfauzi Hasli memberikan pandangan dari kacamata notaris. Ia menjelaskan prinsip umum lahirnya sengketa keperdataan

Sengketa bisa muncul dari adanya perjanjian yang sudah dibuat, lalu salah satu pihak tidak memenuhi (ingkar janji/wanprestasi), sehingga timbul kerugian. Sengketa juga bisa lahir karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan satu pihak dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Zulfauzi menjelaskan bahwa perikatan (hubungan hukum) bisa lahir dari perjanjian maupun undang-undang. Perikatan inilah yang harus dipenuhi.

“Prinsipnya sengketa itu kan timbul karena adanya hubungan hukum. Kemudian hubungan hukum itu menimbulkan kerugian,” tutupnya, menggarisbawahi pentingnya mengidentifikasi akar hubungan hukum di balik setiap sengketa untuk bisa memberikan solusi.