April 24, 2026
Hukum Kaltara Nunukan

BPD Kaltimtara Dilaporkan Ke Polda Kaltara Atas Kasus Penjualan Aset & Dugaan Pelanggaran UU Perbankan

  • Desember 16, 2025
  • 2 min read
BPD Kaltimtara Dilaporkan Ke Polda Kaltara Atas Kasus Penjualan Aset & Dugaan Pelanggaran UU Perbankan

Kalimantan Raya, Nunukan – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara Cabang Nunukan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara oleh Direktur PT Bone Raya Indah, A. Kartini. Laporan dengan nomor STTLPM/153/XI/2025/SPKT/Polda Kaltara pada Selasa (25/11/2025) ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dalam pengelolaan kredit dan aset perusahaan.

Masalah bermula saat perusahaannya mengajukan kredit ke BPD Kaltimtara Cabang Nunukan untuk membiayai proyek multi years Tanjung Batu, Yamaker, dengan jaminan sejumlah aset. Proyek telah selesai pada tahun 2009, namun Pemda Nunukan tidak menunaikan kewajiban, meskipun Kartini tetap membayar kredit proyek sekitar Rp1,7 miliar.

Kartini terkejut ketika mengetahui dua aset miliknya yang menjadi jaminan telah dijual oleh oknum bank tanpa sepengetahuannya. Berdasarkan laporan, penjualan aset dilakukan oleh pihak BPD Kaltimtara Kantor cabang Nunukan, yakni pada tahun 2011 dan satu aset lagi pada tahun 2018. Akibat penjualan aset tanpa izin tersebut, Kartini mengaku mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Selain itu, ia juga mencurigai adanya transaksi CV Bone Raya pada BPD Kaltimtara Nunukan yang tidak pernah ia ketahui sebagai pemilik sah perusahaan.

“Kenapa ada transaksi CV Bone Raya pada Bank BPD Kaltimtara Nunukan yang tidak saya ketahui,” ujarnya.

Kartini menduga Bank BPD Kaltimtara Cabang Nunukan turut menyembunyikan penyimpangan transaksi pada rekening perusahaan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Untuk itu, Kartini meminta penyidik Polda Kaltara memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Laporan ini tercatat ditujukan kepada Bank BPD Kaltimtara yang berlokasi di Kabupaten Bulungan.

Disadur dari liranews.com