Kalimantan Raya, Tarakan – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang melibatkan influencer kondang asal Tarakan berinisial ‘H’ alias Hartawan, terus bergulir di Ditreskrimsus Polda Kaltara. Hingga awal Februari 2026, kasus yang bermula dari unggahan di media sosial tersebut kini memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Adi Purwanto, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mendalami laporan yang masuk pada pertengahan Januari lalu.
“Proses masih tetap berlanjut di tahap penyelidikan dan klarifikasi ke para saksi. Saat ini saya tengah membuat lagi undangan klarifikasi untuk saksi-saksi lainnya,” ujar Iptu Adi Purwanto saat memberikan keterangan pada Senin (2/2/2026).
Terkait keberadaan terlapor, Iptu Adi mengungkapkan bahwa Hartawan belum memenuhi undangan klarifikasi pertama yang dilayangkan penyidik. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, pemilik akun Instagram @HARTAWAN.GOEY tersebut saat ini tidak berada di Indonesia.
“Untuk terlapor sendiri sudah kami beri undangan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri, tepatnya di Italia. Kami akan menunggu yang bersangkutan kembali baru akan dipanggil lagi. Sementara itu, kami fokus mengklarifikasi saksi-saksi lain dulu,” tambah Iptu Adi.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke SPKT Polda Kaltara pada Senin (19/1/2026). Dalam laporan polisi tersebut, korban merasa keberatan atas unggahan akun @HARTAWAN.GOEY yang menyebarkan foto identitas diri (KTP) korban di ruang publik digital.
Tak hanya menyebarkan data pribadi, unggahan tersebut juga disertai narasi yang sangat menyudutkan. Terlapor diduga menuliskan kata-kata kasar yang menghina kehormatan korban, menuding korban sebagai perusak rumah tangga orang (pelakor), hingga melontarkan tuduhan terkait kondisi kesehatan yang sensitif.
Sebelum keberangkatannya ke luar negeri, Hartawan sempat memberikan keterangan singkat pada Rabu (21/1/2026). Ia mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut, namun memilih untuk tidak banyak berkomentar sebelum menerima surat resmi dari kepolisian.
“Postingan itu sudah dihapus dan ditarik seharusnya sejak tanggal 19 (Januari). Saya belum bisa komen karena memang tidak ada suratnya. Masalahnya ya tentang konten itu, bisa dibaca itulah. Rasanya ini masalah personal,” ujar Hartawan kala itu.
Meskipun konten tersebut telah dihapus (take down), proses hukum di kepolisian tetap berjalan berdasarkan laporan yang ada. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari pihak Siber Polda Kaltara setelah terlapor kembali dari luar negeri untuk memberikan keterangan resminya.





