Kalimantan Raya, Tarakan – Penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LL (46) dalam kasus dugaan ijazah palsu memicu reaksi dari kalangan aktivis hukum. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH HANTAM) mendesak adanya langkah tegas dari internal legislatif maupun partai politik yang menaungi tersangka.
Kepala Bidang Litigasi, Pendidikan, dan Analisa Hukum LBH Hantam, Dicky Nur Alam, memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Kaltara yang dinilai berani dan profesional dalam menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat publik tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Kaltara yang telah menetapkan saudara LL sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, sekalipun terhadap anggota dewan aktif,” ujar Dicky kepada Kraya.id, Minggu (1/2/2026).
Namun, Dicky menekankan bahwa proses hukum di kepolisian harus dibarengi dengan tindakan administratif di lembaga legislatif. Ia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan untuk segera mengambil sikap guna menjaga marwah institusi wakil rakyat.
“Kami mendesak Badan Kehormatan Dewan untuk segera menonaktifkan LL dari jabatannya sebagai anggota DPRD Bulungan. Selain itu, kami juga meminta Partai Gerindra sebagai partai pengusung untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dewan tidak runtuh akibat kasus ini,” tegas Dicky.
Desakan LBH HANTAM ini muncul setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara resmi menaikkan status LL menjadi tersangka pada Senin (26/1/2026) lalu. LL diduga kuat menggunakan ijazah Paket C palsu yang diterbitkan oleh PKBM Ba’ats Darif sebagai syarat administrasi dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa status tersangka ini diberikan setelah melalui serangkaian proses panjang, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan mendalam. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang tak terbantahkan.
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapati bukti-bukti yang kuat serta keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga telah melakukan uji forensik terhadap ijazah yang diduga palsu tersebut,” terang Kombes Pol Yudhistira dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
LL kini terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 69 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penggunaan ijazah palsu. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, posisi LL di kursi legislatif dipastikan terancam lengser secara permanen.





