March 25, 2026
Bulungan Hukum Kaltara

Polda Kaltara Tetapkan LL Tersangka, Ijazah Paket C Anggota DPRD Bulungan Terbukti Palsu?

  • Februari 1, 2026
  • 2 min read
Polda Kaltara Tetapkan LL Tersangka, Ijazah Paket C Anggota DPRD Bulungan Terbukti Palsu?

Kalimantan Raya, Bulungan – Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat oknum pejabat publik di Kabupaten Bulungan memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara resmi menetapkan oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LL (46) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan status hukum terhadap LL terungkap melalui beredarnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor: S.Tap/07/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. LL menyusul oknum kepala sekolah kelompok belajar yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Kasus ini mencuat setelah LL dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah Paket C yang tidak sah saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Bulungan pada Pemilu 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, ijazah tersebut diduga diproduksi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif dalam rentang waktu tahun 2015 hingga 2022.

Dengan ditetapkannya LL sebagai tersangka, penyidik menilai ijazah Paket C yang dikantongi politisi tersebut tidak layak digunakan sebagai dokumen resmi untuk memenuhi syarat pencalonan legislatif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan adanya peningkatan status hukum terhadap LL. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapati bukti-bukti yang kuat serta keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga telah melakukan uji forensik terhadap ijazah yang diduga palsu tersebut,” terang Kombes Pol Yudhistira.

Atas perbuatannya, LL kini terjerat pasal berlapis. Penyidik menyangkakan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, ia juga dibidik dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP terkait penggunaan surat atau ijazah palsu.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Utara, mengingat posisi LL sebagai wakil rakyat yang masih aktif menjabat. Polda Kaltara memastikan penyidikan akan terus berjalan secara profesional guna menuntaskan praktik pemalsuan dokumen pendidikan di wilayah hukum Kaltara.

Direskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan

Disadur dari korankaltara.com