May 17, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

PLN Tarakan Akhirnya Buka Suara Terkait Tagihan Susulan Jutaan Rupiah, Sebut KWH Meter Rusak Sebagai Pemicu

  • Februari 3, 2026
  • 2 min read
PLN Tarakan Akhirnya Buka Suara Terkait Tagihan Susulan Jutaan Rupiah, Sebut KWH Meter Rusak Sebagai Pemicu

Kalimantan Raya, Tarakan – Setelah sempat bungkam, pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tarakan akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tagihan kejutan senilai Rp1,2 juta yang menimpa HD, seorang pelanggan lansia di Jalan Yos Sudarso.

Manajer PLN ULP Tarakan, Ghusaebi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan teknis, ditemukan adanya gangguan fungsi pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau KWH meter di kediaman pelanggan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, KWH meter ditemukan dalam kondisi tidak berfungsi secara normal. Akibatnya, ada energi listrik yang tidak seluruhnya tercatat oleh alat ukur dalam periode tertentu,” ujar Ghusaebi lewat pesan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa KWH meter adalah instrumen utama pencatatan. Jika alat tersebut mengalami gangguan fungsi yang dalam hal ini berputar lebih lambat, maka angka yang muncul tidak mencerminkan pemakaian sebenarnya. Sesuai aturan internal perusahaan, PLN melakukan perhitungan ulang berdasarkan estimasi pemakaian untuk menagih selisih daya yang belum terukur.

Penjelasan teknis ini diklaim telah disampaikan kepada perwakilan keluarga HD saat mendatangi kantor PLN beberapa waktu lalu. Ghusaebi juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan resmi dari pelanggan dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Meski telah memberikan klarifikasi, proses pencarian informasi lebih mendalam oleh awak media menemui jalan buntu. Manajer PLN ULP Tarakan tampak enggan dan tidak kooperatif saat diajukan sejumlah pertanyaan untuk memperjelas duduk perkara.

Ghusaebi memilih bungkam dan tidak menjawab saat ditanya mengenai detail regulasi mana yang secara spesifik melegitimasi pembebanan kesalahan alat kepada konsumen. Ia juga tidak memberikan kepastian terkait estimasi waktu penyelesaian surat keberatan tersebut.

Bahkan, saat dimintai tanggapan mengenai imbauan PLN agar masyarakat awam rutin mengecek kondisi teknis KWH meter yang dinilai sulit dipahami oleh warga biasa, sang manajer tetap memilih untuk tidak merespons.

Polemik ini mencuat setelah HD, pelanggan yang selama ini dikenal taat membayar tagihan, tiba-tiba dijatuhi sanksi membayar tagihan susulan jutaan rupiah pasca-pemeriksaan petugas P2TL. Padahal, dalam Berita Acara Nomor: 753/DEI-P2TL/ULP-TRK/II/2026, petugas sebelumnya menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran manual atau kesengajaan dari pihak HD.