Kalimantan Raya, Bulungan – Pelarian Babul Salam Bin Patahuddin (27), terpidana kasus tindak pidana Pemilu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan, akhirnya kandas. Setelah buron selama kurang lebih 1,5 tahun, ia berhasil diringkus oleh tim gabungan di Jawa Barat.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltara berhasil mengamankan Babul Salam di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menjelaskan bahwa Babul Salam merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tertanggal 27 Maret 2024, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp30 juta subsidiair dua bulan kurungan.
“Pada saat akan dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yang bersangkutan melarikan diri hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Andi Sugandi dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Usai ditangkap di Bekasi, Babul Salam sempat dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Jumat pagi (30/1/2026), dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan, terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan menggunakan maskapai Batik Air.
Setibanya di Kota Tarakan, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan proses eksekusi pemidanaan. Babul Salam resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan pada pukul 18.30 WITA untuk menjalani masa hukumannya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi pengingat tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan eksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.





