Kalimantan Raya, Tarakan – Langkah HMI Cabang Tarakan bersama Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan untuk menyeret kasus kebocoran data pribadi mahasiswa ke meja hijau bukan hanya gertakan sambal. Usai menggelar aksi demonstrasi yang berjalan alot di depan Kantor Pemerintah Kota Tarakan, rombongan mahasiswa terpantau langsung menggeruduk Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tarakan pada Senin malam (25/5/2026).
Tepat pukul 19.05 WITA, sejumlah pengurus organisasi kemahasiswaan tersebut memasuki Ruang SPKT Polres Tarakan guna melaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan. Laporan resmi ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, menegaskan bahwa laporan tersebut kini telah resmi terdaftar dan diterima oleh pihak kepolisian dengan disertai bukti-bukti digital yang kuat.
“Aliansi Masyarakat Kota Tarakan yang di dalamnya tergabung HMI Cabang Tarakan, telah resmi bergeser menuju Polres Tarakan untuk membuat laporan polisi. Laporan ini ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan terkait dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, laporan kami telah resmi diterima oleh pihak Satreskrim Polres Tarakan dengan bukti laporan yang sah,” tegas Fadhil saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tarakan, Senin malam.
Fadhil membeberkan, dasar utama dari pelaporan pidana ini adalah tindakan ceroboh sang Dirut PDAM yang dengan sengaja mengunggah dokumen surat keterangan keramaian milik kelurahan ke jagat maya. Dokumen tersebut memuat data pribadi sensitif salah satu mahasiswa tanpa adanya sensor, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pidana penyebaran data milik orang lain.
Tak main-main dalam mengawal kasus ini, aliansi mahasiswa langsung memasang tenggat waktu (deadline) yang ketat bagi penyidik Satreskrim Polres Tarakan untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami mendesak Kepolisian Resor (Polres) Tarakan untuk bekerja secara profesional dan bergerak cepat mengusut tuntas perkara ini. Kami memberikan waktu maksimal 30 hari bagi penyidik untuk memberikan kepastian hukum terkait peningkatan status penanganan perkara ini dari penyelidikan hingga penetapan tersangka,” cetus alumni Fakultas Hukum UBT tersebut.
Selain membidik proses hukum di kepolisian, Fadhil juga mendesak Pemerintah Kota Tarakan selaku pemilik otoritas tertinggi daerah untuk tidak menutup mata. Pemkot dituntut ikut mengawal jalannya perkara ini sekaligus melakukan evaluasi total terhadap kinerja dan etika Iwan Setiawan sebagai pejabat publik.
HMI Cabang Tarakan menegaskan akan terus mengonsolidasikan massa untuk memastikan penegakan keadilan dalam kasus ini berjalan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.





