July 10, 2026
Kaltara Tarakan

Gelar Konferensi Pers, Korban Doxing Dirut PDAM Beberkan Kronologi dan Kejanggalan Keterlibatan Pejabat

  • Juli 10, 2026
  • 3 min read
Gelar Konferensi Pers, Korban Doxing Dirut PDAM Beberkan Kronologi dan Kejanggalan Keterlibatan Pejabat

Kalimantan Raya, Tarakan – Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) bersama Tim Paralegal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan menggelar konferensi pers pada Jumat sore (10/7/2026). Bertempat di Kantor LBH Hantam, pertemuan ini sengaja digelar untuk membeberkan kronologis utuh serta merespons berbagai pernyataan terlapor di media sosial yang dinilai menyudutkan korban.

Konferensi pers dibuka secara resmi oleh Juru Bicara Paralegal HMI Cabang Tarakan, Agung Janumat Rifai, yang didampingi langsung oleh korban, Muhammad Iqbal, Ketua LBH Hantam Alif Putra Pratama, serta sejumlah fungsionaris hukum HMI Tarakan seperti Muammar, Dicky Nur Alam, dan Hafid Iza Mahendra.

“Tim hukum kami terdiri dari advokat LBH Hantam, kawan-kawan paralegal HMI Tarakan, beserta korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi. Kami ingin memperjelas runtutan fakta agar publik tidak disuapi opini keliru,” buka Agung Janumat Rifai.

Di hadapan awak media, Muhammad Iqbal selaku korban dan pelapor menceritakan secara runut awal mula polemik ini. Masalah ini merupakan buntut dari insiden pembubaran acara Nonton Bareng (Nobar) Pesta Babi pada 19 Mei 2026 lalu.

“Setelah pembubaran itu, kami diarahkan oleh Lurah Kampung Enam untuk membuat surat pemberitahuan ke kantor kelurahan agar pada tanggal 20 Mei 2026 kami diizinkan melaksanakan nobar,” kata Iqbal.

Keesokan harinya, sekitar pukul 14.30 WITA, Iqbal bersama rekannya menemui lurah untuk meminta tanda tangan persetujuan pada surat tersebut. Menurut Iqbal, saat itu lurah sempat meminta izin agar surat tersebut dipublikasikan. Namun, petaka muncul ketika surat itu diunggah ke ruang publik digital tanpa memedulikan aspek perlindungan data pribadi.

“Pada saat dipublikasikan, NIK (Nomor Induk Kependudukan) saya sama sekali tidak disensor. Seharusnya sebagai pejabat publik itu merupakan kesalahan besar. Privasi saya tersebar luas ke masyarakat,” ungkap Iqbal.

Situasi kian meruncing saat Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, ikut mengunggah dokumen yang memuat data pribadi Iqbal tersebut di akun media sosialnya. Merasa hak privasinya dilanggar secara melawan hukum, Iqbal dengan didampingi organisasi HMI Cabang Tarakan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tarakan, sebelum akhirnya menggandeng LBH Hantam setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Tim hukum mahasiswa menilai ada anomali besar di balik tersebarnya surat internal tersebut. Agung Janumat Rifai menyebut pihaknya melihat tidak ada korelasi atau hubungan kerja yang logis antara urusan administrasi kelurahan dengan jabatan Iwan Setiawan selaku Direktur Utama BUMD.

“Kami melihat tidak ada korelasi yang jelas antara pihak PDAM, Iwan Setiawan, dengan pihak kelurahan. Makanya kami juga merasa miris melihat klarifikasi kelurahan tadi pagi yang sangat anomali,” ujar Agung.

Iqbal juga menepis pernyataan dari Lurah Kampung Enam yang mengeklaim bahwa persoalan di antara mereka sudah selesai secara damai.

“Pernyataan Pak Lurah yang mengatakan bahwa saya sudah sepakat atau berdamai itu tidak sesuai dengan realita sebenarnya,” sanggah Iqbal.

Saat ditanya mengenai dampak psikologis atau ancaman pasca-data pribadinya bocor, Iqbal mengaku belum menerima teror fisik, namun kerugian materiil dan immateriil berupa pelanggaran privasi sudah sangat nyata dialaminya. Ia juga mempertanyakan motif di balik sikap Dirut PDAM yang dinilai terlalu jauh mengintervensi urusan kelurahan.

Menanggapi isu yang beredar sore itu mengenai adanya laporan balik dari pihak lurah maupun Iwan Setiawan terkait dugaan pencemaran nama baik, tim hukum mahasiswa menegaskan tidak akan mundur selangkah pun.

“Terkait laporan balik itu saya pribadi belum dengar,” kata Iqbal singkat.

Namun, Agung Janumat Rifai memastikan bahwa tim hukum paralegal bersama LBH Hantam berkomitmen penuh mengawal kasus dasar ini secara konsisten di meja penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

Leave a Reply