July 9, 2026
DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Terus Perjuangkan PHI, Achmad Djufrie: Sengketa Ketenagakerjaan Tak Perlu Lagi Disidangkan di Luar Daerah

  • Juli 9, 2026
  • 2 min read
DPRD Kaltara Terus Perjuangkan PHI, Achmad Djufrie: Sengketa Ketenagakerjaan Tak Perlu Lagi Disidangkan di Luar Daerah

KALTARA RAYA – Upaya menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus diperjuangkan DPRD Kaltara. Kehadiran lembaga peradilan khusus tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan di daerah.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, mengatakan pembentukan PHI telah menjadi perhatian serius DPRD sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah konkret untuk mendorong realisasi pengadilan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini setiap perkara hubungan industrial dari Kaltara masih harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai membebani para pencari keadilan karena membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang lebih besar.

“Kami ingin masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha di Kalimantan Utara, memperoleh akses keadilan yang lebih mudah tanpa harus mengurus perkara ke luar provinsi,” ujar Achmad Djufrie.

Ia menjelaskan, proses pembentukan PHI masih menghadapi sejumlah kendala administratif, terutama terkait pemenuhan persyaratan jumlah hakim yang memiliki kompetensi menangani perkara hubungan industrial.

Meski demikian, DPRD Kaltara terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait agar seluruh persyaratan tersebut dapat segera dipenuhi sehingga pembentukan PHI bisa segera direalisasikan.

“Kami optimistis dengan dukungan semua pihak, Pengadilan Hubungan Industrial dapat segera hadir di Kalimantan Utara. Kehadirannya akan memperkuat perlindungan hak pekerja, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” tutupnya.

Leave a Reply