DPRD Kaltara Godok Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Komaruddin: Jangan Sampai Hanya Jadi Macan Kertas
Kalimantan Raya, Advetorial – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui sektor perkebunan yang lebih teratur dan berkeadilan.
Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin, menegaskan bahwa aturan baru ini tidak boleh sekadar menjadi produk administratif formalitas. Ia menekankan tiga prinsip harga mati yang harus tertuang dalam draf Raperda tersebut: kemanfaatan nyata, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum yang mengikat.
Komaruddin menjelaskan, regulasi ini harus mampu menyentuh langsung kesejahteraan pelaku usaha, terutama para petani kecil di pelosok Kaltara. Kepastian hukum menjadi poin krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam rantai bisnis perkebunan.
“Regulasi ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Perizinan bisa dipermudah tanpa mengabaikan aturan, dan kepastian hukum wajib melindungi pengusaha maupun petani kecil,” ujar Komaruddin saat memberikan keterangan di Tanjung Selor, pekan ini.
Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur perizinan merupakan magnet bagi pertumbuhan investasi di Kaltara. Meski demikian, kemudahan tersebut tetap harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar seluruh pihak patuh pada ketentuan lingkungan dan sosial yang berlaku.
Selain masalah birokrasi, Pansus II juga membawa misi diversifikasi komoditas. Kaltara diharapkan tidak terjebak dalam sistem monokultur yang hanya bertumpu pada kelapa sawit. Komaruddin mendorong pengembangan komoditas potensial lainnya seperti kakao, kopi, dan kelapa melalui pola tumpang sari.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan agar ekonomi masyarakat tetap stabil meski harga salah satu komoditas pasar global mengalami fluktuasi.
Agar aturan ini berjalan efektif setelah disahkan nanti, Komaruddin meminta adanya koordinasi yang solid antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah Perda diukur dari sejauh mana aturan tersebut diterapkan di lapangan, bukan sekadar indah di atas kertas.
“Perda ini harus implementatif. Jangan sampai hanya menjadi macan kertas yang tidak memberikan dampak apa-apa bagi kemajuan perkebunan kita,” tegasnya menutup pembicaraan.
Sumber korankaltim.com





