August 30, 2026
Bulungan Hukum Kaltara

Tolak Cabut Unggahan Soal LPTQ Kaltara, HMI Tanjung Selor Balas Somasi dan Siap Melawan di Jalur Hukum

  • Agustus 31, 2026
  • 3 min read
Tolak Cabut Unggahan Soal LPTQ Kaltara, HMI Tanjung Selor Balas Somasi dan Siap Melawan di Jalur Hukum

Kaltara Raya, Tanjung Selor – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Selor secara resmi menyatakan menolak keras seluruh tuntutan somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Drs. Sanusi. Mahasiswa menegaskan tidak akan menghapus unggahan kritikan di media sosial, menghentikan penyampaian aspirasi, maupun menyampaikan permohonan maaf.

Penegasan tersebut dituangkan dalam surat jawaban resmi atas Somasi I tertanggal 22 Agustus 2026. Langkah ini diambil merespons somasi atas publikasi di akun Instagram resmi @hmi_cabangtanjungselor yang menyoroti polemik pendaftaran Juara 1 MTQ Kaltara ke tingkat nasional, serta mendesak transparansi pengelolaan dana hibah di tubuh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltara.

Ketua HMI Cabang Tanjung Selor, Zulfikar, menjelaskan bahwa narasi desakan audit dana hibah LPTQ Kaltara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) murni merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial mahasiswa. Ia membantah tuduhan yang menyebut unggahan tersebut memuat unsur fitnah atau perbuatan melawan hukum.

“Jawaban ini disampaikan dengan itikad baik untuk memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disampaikan, dan tidak dapat dimaknai ataupun ditafsirkan sebagai pengakuan HMI Cabang Tanjung Selor telah melakukan pencemaran nama baik, tindak pidana, maupun perbuatan melawan hukum,” tegas Zulfikar dalam keterangannya.

Zulfikar meluruskan bahwa tuntutan pengawasan anggaran publik tidak bisa disamakan dengan tuduhan pidana korupsi secara personal. Audit justru dipandang sebagai mekanisme standar demi menjamin keterbukaan penggunaan dana hibah daerah.

“Dalam materi publikasi kami terdapat kalimat: ‘Aparat Penegak Hukum (APH) harus audit transparan dana hibah LPTQ Kaltara & Gubernur harus turun tangan.’ Kalimat tersebut pada pokoknya merupakan dorongan agar dilakukan audit dan transparansi, bukan pernyataan ataupun kesimpulan bahwa Drs. Sanusi telah terbukti melakukan penyimpangan,” tambah Zulfikar.

Dari aspek legalitas, HMI Tanjung Selor menguji penerapan Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 yang dicantumkan dalam surat somasi. Pengurus HMI mengingatkan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2 Januari 2026, penerapan pasal pencemaran nama baik harus mengacu pada ketentuan peralihan hukum yang berlaku.

Selain itu, HMI bersandar pada Pasal 433 ayat (3) KUHP yang mengecualikan sanksi pidana bagi perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum. Kebijakan anggaran dan pengelolaan dana publik dinilai sebagai isu vital yang sah untuk dikritisi oleh elemen mahasiswa.

Sebagai informasi, polemik penetapan kontingen MTQ Kaltara sebelumnya juga diwarnai penjelasan dari pengurus LPTQ Kaltara. Pihak LPTQ menyatakan penetapan utusan daerah telah melalui pertimbangan teknis dan koordinasi bersama instansi terkait, di mana predikat juara di tingkat provinsi tidak serta-merta menjamin keberangkatan ke tingkat nasional tanpa proses seleksi ketat.

Meski menolak mencabut unggahan dan meminta maaf, HMI Tanjung Selor menyatakan tetap terbuka menyampaikan surat klarifikasi resmi guna mencegah salah tafsir di masyarakat, tanpa mencabut substansi kritik.

HMI Tanjung Selor telah mendokumentasikan seluruh data unggahan sebagai alat bukti, sekaligus menantang pihak pelapor untuk membuka dokumen pengelolaan dana hibah secara transparan. Jika sengketa ini berlanjut ke jalur litigasi, HMI Tanjung Selor menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut dan telah menembuskan surat jawaban somasi ini ke Pengurus Besar (PB) HMI di Jakarta serta jajaran pengurus HMI se-Indonesia.

Disadur dari KaltaraA1.com

Leave a Reply