September 20, 2026
Bulungan Hukum Kaltara

Berkas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Lengkap, Perkara Masuk Tahap Penuntutan

  • September 20, 2026
  • 2 min read
Berkas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Lengkap, Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Kaltara Raya, Tanjung Selor Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL memasuki tahapan baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan penanganannya berlanjut ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga perkara tersebut dibawa ke persidangan.

“Berkas perkara sudah lengkap. Penanganan selanjutnya oleh kejaksaan untuk proses persidangan,” ujar Yudhistira.

Dengan lengkapnya berkas perkara, kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara kini memasuki tahapan penuntutan.

Sementara itu, Andi Sugandi selaku Kapenkum Kejati Kaltara menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Bulungan pada Senin. Dalam keterangan singkatnya, ia juga menyebut LL berstatus tahanan kota.

Keterangan mengenai perkembangan tersebut menjadi tahapan terbaru setelah LL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara pada Senin, 26 Januari 2026.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Kaltara Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum tertanggal 26 Januari 2026.

Saat itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan LL belum ditahan karena penyidik menilai keberadaan yang bersangkutan jelas.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum. Selanjutnya menunggu hasil proses. Sementara ini, tersangka tidak ditahan karena rumah dan orangnya jelas,” ujarnya, Jum’at (30/1/2026).

LL, 46, dipersoalkan terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Bulungan pada Pemilu 2024. LL kemudian terpilih dan menjabat sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024-2029.

Dalam perkara tersebut, LL disangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu atau ijazah palsu.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya berada di kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Persidangan nantinya menjadi tahapan untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak sebelum hakim menentukan perkara berdasarkan proses hukum yang berlaku.

LL hingga kini masih berstatus tersangka dan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply