Kaltara Raya, Tarakan – Sejumlah pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Marga Pasang Sejahtera (PT MPS) mengeluhkan kompensasi yang disebut belum dibayarkan sejak Juli hingga September 2026.
Keluhan tersebut disampaikan salah satu pekerja kepada Kraya.id pada Jum’at (18/9/2026). Pekerja itu menyebut PT MPS merupakan perusahaan outsourcing dan vendor di PT Phoenix Resources International (PT PRI).
Menurut keterangannya, keterlambatan pembayaran terjadi karena pihak PT MPS masih menunggu approval dari PT PRI. Kondisi itu membuat pekerja mempertanyakan kepastian pembayaran kompensasi yang disebut telah tertunda selama tiga bulan.
“Kami hanya meminta hak kami sebagai pekerja PKWT PT MPS selaku vendor perusahaan di PT PRI. Kompensasi PKWT kami sudah tertunda dari bulan Juli sampai September dengan dalih masih menunggu approved dari pihak PRI,” ujarnya.
Jumlah pekerja PKWT yang terdampak secara keseluruhan belum diketahui. Para pekerja disebut telah beberapa kali menindaklanjuti persoalan tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pembayaran kompensasi.
“Kami selaku pekerja menuntut pembayaran kompensasi dari PT MPS secepatnya. Tapi sampai sekarang gak ada informasi untuk pembayaran kompensasi PKWT kami,” lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan yang diterima pekerja dari pihak perusahaan, proses pembayaran masih menunggu pengecekan dan persetujuan dari PT PRI. Setelah persetujuan diperoleh, proses disebut dilanjutkan dengan penerbitan purchase order (PO), kemudian pengiriman invoice kepada PT PRI.
Setelah pembayaran diterima PT MPS, kompensasi disebut akan diproses untuk disalurkan kepada para pekerja. Keterangan tersebut membuat pekerja meminta adanya kepastian waktu pembayaran. Mereka berharap kompensasi yang menjadi hak pekerja dapat segera diproses tanpa kembali mengalami penundaan.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak PT MPS belum memberikan tanggapan kepada Kraya.id terkait keluhan mengenai keterlambatan pembayaran kompensasi PKWT tersebut.





