Warga Mamburungan Timur Diberi Penjelasan Terkait Perubahan Desil Data Bansos
TARAKAN – Pemerintah Kelurahan Mamburungan Timur, Kota Tarakan, memfasilitasi masyarakat untuk memahami perubahan desil dalam data penerima bantuan sosial. Penjelasan tersebut diberikan menyusul adanya keluhan warga yang mempertanyakan perubahan status desil hingga berdampak pada penerimaan bantuan.
Mewakili Lurah Mamburungan Timur, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Sunardi mengatakan, pihak kelurahan mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai mekanisme penentuan desil.
Menurutnya, selama ini masih ada masyarakat yang mengira pihak kelurahan maupun Ketua RT memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengubah desil penerima bantuan.
“Yang banyak disalahkan itu Ketua RT, dianggap memilih dan melakukan verifikasi. Makanya kami mengundang BPS sebagai pemilik data dan Dinas Sosial sebagai pemerintah untuk menjelaskan kenapa desil masyarakat bisa seperti itu,” ujar Sunardi.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kelurahan Mamburungan Timur, Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa perubahan status desil tidak semata-mata dipengaruhi hasil survei kondisi ekonomi, tetapi dapat mengalami pembaruan berdasarkan pemutakhiran data.
Sunardi menyebut, BPS menjelaskan bahwa data dapat mengalami perubahan hingga beberapa kali dalam satu tahun. Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil yang tercatat dapat mengajukan sanggahan melalui kanal yang telah disediakan.
“Kalau dianggap desilnya tinggi, tetapi faktanya tidak sesuai, sebenarnya bisa disanggah melalui link yang ada. Itu sudah kami bagikan. Hanya saja, tidak semua masyarakat mengerti teknologi dan penggunaan HP, sehingga kami fasilitasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan desil tetap memiliki mekanisme dan membutuhkan proses. Kelurahan juga berupaya membantu masyarakat agar dapat memahami prosedur pengaduan maupun sanggahan terhadap data yang dinilai tidak sesuai.
Sunardi berharap, dengan adanya penjelasan langsung dari BPS dan Dinas Sosial, masyarakat tidak lagi salah memahami kewenangan kelurahan maupun Ketua RT terkait penetapan data penerima bantuan sosial.(*)





