October 23, 2026
Kaltara Nunukan

Tersangka Korupsi Tunjangan Dewan Rp3,4 Miliar! Eks Sekwan Nunukan Ditahan, Kejari Minta Anggota DPRD Kembalikan Uang

  • Oktober 23, 2026
  • 2 min read
Tersangka Korupsi Tunjangan Dewan Rp3,4 Miliar! Eks Sekwan Nunukan Ditahan, Kejari Minta Anggota DPRD Kembalikan Uang

Kaltara Raya, Nunukan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan periode 2015–2017 berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan. Tak berselang lama usai pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Nunukan, Selasa (20/10/2026) malam.

Kajari Nunukan, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka H dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah melalui gelar perkara (ekspose).

Dalam kasus ini, H yang kala itu menjabat Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui dan menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan senilai Rp9,5 juta per unit per bulan untuk Tahun Anggaran 2016–2017. Padahal, penganggaran tersebut tidak sesuai regulasi dan menabrak aturan hukum.

“Pemerintah Daerah telah menyediakan rumah dinas yang dihibahkan sejak 2014, namun tidak dipergunakan. Selain itu, penentuan nominal tunjangan tidak menggunakan standar rumah dinas dalam Lampiran Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagai objek penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP,” terang Burhanuddin.

Perbuatan tersangka H dinilai melanggar hukum lantaran memperkaya orang lain, yaitu para anggota DPRD Nunukan periode 2016–2017, hingga menguras kas daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Kaltara tertanggal 5 Oktober 2026, nilai kerugian daerah dalam skandal ini mencapai Rp3.483.318.396 (Rp3,48 miliar).

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, sebuah mobil ambulans dan dokter khusus didatangkan ke Kantor Kejari Nunukan guna memastikan kondisi fisik tersangka. Penahanan di Lapas Kelas IIB Nunukan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga 11 November 2026.

“Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” tegas Burhanuddin.

Tak berhenti di H, penyidik memberi sinyal kuat adanya potensi tersangka baru. Kajari pun melayangkan imbauan menohok kepada para mantan wakil rakyat yang sempat mencicipi dana tersebut untuk segera kooperatif.

“Bagi para Anggota DPRD Nunukan yang menjabat di 2015 sampai 2017, agar mengembalikan uang tunjangan perumahan yang mereka terima,” imbau Burhanuddin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyidikan intensif sejak awal tahun. Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, membeberkan bahwa pihaknya telah memeriksa 20 saksi, termasuk saksi ahli dan tiga mantan anggota dewan. Korps Adhyaksa juga sempat menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Nunukan pada Selasa (6/1/2026) lalu untuk menyita kuitansi serta bukti pembayaran tunjangan perumahan fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.

Leave a Reply