KALTARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan mempertanyakan tindak lanjut kepolisian terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2022–2023.
Wasekum PA HMI Cabang Tarakan, Ndaru Teguh Prakoso, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, Sekretaris DPRD Kaltara, Mohammad Pandi, sebelumnya mengakui pernah didatangi pihak intelijen untuk dimintai klarifikasi mengenai pengumpulan dana tersebut.
“Pengakuan ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi yang diperoleh pihak intelijen saat itu ditindaklanjuti. Apakah hasil klarifikasi tersebut pernah diteruskan kepada satuan kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan, khususnya Ditreskrimsus Polda Kaltara, atau hanya berhenti pada permintaan keterangan dan imbauan agar kegiatan tersebut dihentikan?” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, penghentian kegiatan pengumpulan dana tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Ia menilai dugaan pemaksaan penyetoran sebagian dana perjalanan dinas perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Persoalan tersebut memiliki relevansi dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu antara lain mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disertai pemaksaan pembayaran atau pemberian sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur tugas Polri dalam penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
HMI turut mempertanyakan apakah kepolisian pernah mendalami sumber dana, mekanisme penyetoran, pihak yang menentukan besaran potongan, serta penggunaan uang yang dikumpulkan.
“Kami meminta Polda Kalimantan Utara memberikan penjelasan mengenai status penanganan informasi dugaan pungli tersebut. Jika sebelumnya telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan oleh pihak intelijen, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing satuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Mohammad Pandi membantah dugaan pungli dan menyebut pengumpulan uang pada 2022–2023 sebagai iuran kebersamaan yang bersifat sukarela.
Saat dikonfirmasi Kraya.id, Rabu (21/10/2026), Pandi juga mengaku pernah didatangi pihak intelijen untuk dimintai klarifikasi.
“Waktu itu saya pernah didatangi oleh Intel Polda Kaltara mengklarifikasi masalah ini,” ungkap Pandi.
Ia menyebut kegiatan pengumpulan iuran telah dihentikan sejak 2023 untuk menghindari munculnya penafsiran berbeda, termasuk dugaan pungli.
HMI menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi mendorong agar informasi dugaan penyalahgunaan kewenangan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.





