KALTARA – Nama Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pollymaart Sijabat, S.KM., M.AP., menjadi sorotan setelah tercantum sebagai Penasehat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Kaltara dalam sebuah papan bunga ucapan duka yang beredar di media sosial.
Pencantuman nama pejabat aktif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam organisasi yang memiliki hubungan langsung dengan partai politik.
Pasalnya, GEKIRA bukan organisasi kemasyarakatan yang berdiri di luar struktur kepartaian. Organisasi tersebut secara terbuka menyatakan diri sebagai organisasi sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dalam laman resminya, GEKIRA menjelaskan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi sayap Gerindra yang mewadahi masyarakat Kristiani, baik Katolik maupun Protestan. Bahkan, Partai Gerindra turut mencantumkan GEKIRA dalam daftar resmi organisasi sayapnya.
Kedudukan tersebut juga diperjelas melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra Tahun 2020.
Pasal 25 ayat (1) AD/ART menyebut organisasi sayap sebagai sumber anggota dan kader partai yang dibentuk untuk memperluas basis pendukung serta membantu perjuangan Partai Gerindra melalui pelaksanaan program-program partai.
Ayat berikutnya menegaskan bahwa kebijakan organisasi sayap harus sejalan dengan kebijakan partai di setiap tingkatan.
Dengan demikian, hubungan GEKIRA dan Gerindra memiliki landasan organisatoris yang secara resmi dinyatakan oleh partai tersebut.
Penelusuran Kraya.id terhadap dokumen kepegawaian Pemprov Kaltara menunjukkan Pollymaart Sijabat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan provinsi.
Namanya tercantum dalam dokumen daftar nama, jabatan, dan pangkat golongan PNS yang dipublikasikan melalui PPID Pemprov Kaltara.
Dalam perjalanan karier birokrasi, Pollymaart pernah menduduki jabatan Asisten Administrasi Umum atau Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara.
Pada September 2024, ia juga dipercaya menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Malinau ketika kepala daerah definitif menjalani masa cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada.
Setelah masa tugas tersebut berakhir pada November 2024, Pollymaart kembali menjalankan tugas sebagai Asisten III Pemprov Kaltara.
Kariernya kemudian berlanjut. Pada 11 Juni 2026, ia dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltara bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.
Persoalan ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai netralitas ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 24 ayat (1) huruf d mewajibkan setiap pegawai ASN menjaga netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Bahkan, Pasal 52 ayat (3) huruf j mengatur pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Namun, persoalan pencantuman nama sebagai Penasehat GEKIRA perlu diperiksa lebih jauh sebelum ditarik sebagai kesimpulan pelanggaran.
Sebab, ketentuan Pasal 52 tersebut secara eksplisit mengatur keanggotaan dan kepengurusan partai politik. Sementara jabatan penasehat organisasi sayap tidak otomatis dapat disamakan dengan jabatan pengurus partai politik tanpa melihat struktur organisasi, dasar pengangkatan, dan kedudukan orang yang bersangkutan.
Meski demikian, hubungan organisatoris GEKIRA dengan Gerindra membuat persoalan ini relevan untuk diuji melalui prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Terlebih, sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala Dinas Sosial memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang harus diberikan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.





