TARAKAN – Spanduk berisi kritik terhadap kinerja Polres Tarakan terpampang di bagian atas Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Melalui spanduk tersebut, LBH Hantam menyoroti dugaan tebang pilih dalam penanganan laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat.
Spanduk itu memuat tulisan “Polri Bersama Masyarakat, Polres Tarakan Pilih-Pilih Masyarakat”, disertai tagar #CopotKapolresTarakan dan #EvaluasiPenyidikReskrim.
Kepala Bidang Litigasi, Pendidikan, dan Analisa Hukum LBH Hantam, Dicky Nur Alam, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk kritik atas penegakan hukum di Polres Tarakan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum secara merata kepada masyarakat.
Menurut Dicky, persoalan tersebut bukan hal baru. Pihaknya mengaku telah berulang kali menyampaikan kritik dan masukan, bahkan ketika terjadi pergantian pimpinan kepolisian, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
“Kami sudah banyak mendapatkan pengalaman selama ini. Sudah berganti Kapolres, bahkan Kapolda hingga Kapolri, tetapi dalam penegakan hukum, khususnya memberikan kepastian terhadap laporan masyarakat, masih belum bisa dirasakan,” ujar Dicky saat diwawancarai, Kamis (29/10/2026).
Ia menilai terdapat perbedaan kecepatan penanganan perkara antara laporan yang disampaikan masyarakat biasa dengan laporan dari pihak perusahaan maupun orang-orang yang memiliki jabatan tertentu.
Dicky mencontohkan, sejumlah laporan yang diajukan masyarakat membutuhkan waktu lama tanpa perkembangan yang jelas. Sebaliknya, menurut dia, laporan dari pihak tertentu justru dapat diproses dalam waktu relatif singkat.
“Ketika perusahaan yang melaporkan, dua sampai tiga minggu sudah naik sidik, bahkan sebulan kemudian sudah ditetapkan tersangka. Sementara laporan masyarakat justru lambat diproses,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata Dicky, menjadi salah satu alasan LBH Hantam terus mendesak pembenahan di tubuh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.
Ia menyebut, sejak 2024 hingga 2025, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan kritik dan saran agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, tanpa membedakan latar belakang pelapor.
Dicky juga menyoroti sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menurutnya belum memperoleh kejelasan hingga saat ini. Bahkan, ia mengklaim terdapat perkara yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sebagai perbandingan, Dicky menyinggung penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Nunukan yang disebutnya telah berujung pada penetapan tersangka.
Ia berpendapat, lambannya penanganan laporan masyarakat berpotensi membuat pelaku tindak pidana tidak mendapatkan efek jera. Kondisi itu dikhawatirkan turut membuka ruang bagi terulangnya kasus serupa, khususnya penipuan dan penggelapan.
Atas persoalan tersebut, LBH Hantam meminta Kapolda Kalimantan Utara mengevaluasi jajaran Polres Tarakan, terutama penyidik Satreskrim, agar penanganan laporan masyarakat dapat berjalan lebih transparan dan profesional.
“Kami dari LBH Hantam meminta kepada Kapolda, khususnya, untuk mereformasi jajaran Polres Tarakan, juga Reskrim Polres Tarakan, agar bisa menjalankan tugas secara profesional dalam memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat,” tegas Dicky.
Ia berharap evaluasi tidak berhenti pada pergantian pejabat, tetapi juga menyentuh sistem penanganan perkara sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh pelayanan dan kepastian hukum yang sama.





