November 7, 2026
Hukum Kaltara Nasional Tarakan

Akademisi UBT Soroti Kasus Penyadapan Presiden, Pasal Makar harus Dibuktikan

  • November 7, 2026
  • 3 min read
Akademisi UBT Soroti Kasus Penyadapan Presiden, Pasal Makar harus Dibuktikan

TARAKAN – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum di Kalimantan Utara.

Ketua Minat Studi Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Moh. Ilham Agang, S.H., M.H., menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan keamanan negara. Namun, penerapan pasal makar tidak dapat dilakukan tanpa pembuktian unsur pidana yang jelas.

Menurut Ilham, tindakan penyadapan terhadap Presiden tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai upaya makar, meskipun perbuatan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara.

“Penyadapan Presiden merupakan kejahatan terhadap keamanan Negara yang amat serius,” ujar Ilham dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai makar, penegak hukum harus mampu membuktikan adanya niat atau mens rea serta hubungan langsung (causal link) antara tindakan yang dilakukan dengan tujuan melumpuhkan kekuasaan Presiden atau mengancam keselamatan jiwanya.

Dengan demikian, dugaan penyadapan ilegal harus diperiksa berdasarkan tujuan, motif, dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Ilham merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 191 yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam ketentuan tersebut, makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Menurut Ilham, ketentuan itu mensyaratkan adanya maksud atau oogmerk yang dapat dibuktikan, disertai tindakan yang menunjukkan pelaksanaan niat tersebut.

Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tujuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut apabila hendak dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar.

Dari perspektif hukum tata negara, Ilham juga memandang penyadapan ilegal sebagai bentuk pelanggaran privasi dan penyalahgunaan kewenangan, terutama apabila dilakukan dengan memanfaatkan perangkat atau kewenangan intelijen di luar prosedur hukum.

Ia menilai, apabila unsur makar tidak dapat dibuktikan, penanganan perkara tetap dapat menggunakan ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyadapan ilegal, kejahatan informasi dan siber, maupun pembocoran rahasia negara apabila unsur perbuatannya terpenuhi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Di tengah perkembangan perkara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan belum menemukan indikasi tindak pidana makar.

Menurut Yusril, pasal yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi ilegal, termasuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyampaikan pandangan bahwa dugaan penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan negara.

Meski terdapat pandangan mengenai kemungkinan penerapan pasal makar, penentuan unsur tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan Ilham menegaskan pentingnya membedakan dugaan kejahatan penyadapan ilegal dengan tindak pidana makar, yang memiliki unsur dan persyaratan pembuktian tersendiri.

Dengan demikian, pengungkapan motif, tujuan penyadapan, serta penggunaan informasi yang diduga diperoleh secara ilegal menjadi bagian penting untuk menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Leave a Reply