November 3, 2026
Nasional

Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

  • November 4, 2026
  • 2 min read
Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

NASIONAL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Sejumlah nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik turut mendalami penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Asep menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan perkara tersebut.

Penanganan kasus ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen pembenahan internal kepolisian.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujar Johnny.

Hingga  penetapan tersangka tersebut, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan status tersangka merupakan langkah dalam proses hukum dan belum menjadi pembuktian kesalahan melalui putusan pengadilan.

Leave a Reply