
Kalimantan Raya, Tarakan – Tanah dan bangunan milik Arief Hidayat di Jalan Rawasari, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, akhirnya resmi disita Kejaksaan Negeri Tarakan. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, mengatakan, penyitaan dilakukan dengan memasang plang bertuliskan “Sita Eksekusi” di lokasi tersebut. Tindakan itu menandai bahwa aset milik mantan Wakil Wali Kota Tarakan itu kini berada di bawah penguasaan negara.
“Selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap nilai objek tersebut,” ujar Rahman.
Aset Arief disita untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp567,62 juta sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan. Setelah nilai aset dipastikan, tanah dan bangunan itu bakal dilelang secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, dengan berkoordinasi bersama Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tarakan.
“Jika sertifikat bangunan yang sebelumnya hilang sudah diterbitkan kembali oleh BPN, lelang bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Rahman menuturkan, pihak keluarga Arief bersikap kooperatif dengan sukarela menyerahkan rumah dan menandatangani berkas berita acara penyitaan. Bila hasil lelang melebihi jumlah uang pengganti, kelebihannya akan dikembalikan kepada Arief. Sebaliknya, jika masih kurang, kejaksaan akan kembali memburu aset lain milik terpidana.
“Kalau nilai barang di bawah Rp35 juta, lelang dilakukan langsung oleh Kejari. Tapi kalau di atas itu, dilelang lewat KPKNL secara online,” katanya.
Kasus ini berawal dari perkara korupsi penggelembungan harga lahan di Kelurahan Karang Rejo. Selain Arief, dua nama lain juga turut menjadi terpidana, yakni Harianto dan Sudarto. Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Arief dihukum tiga tahun enam bulan penjara, membayar uang pengganti Rp567,22 juta dengan ancaman tambahan dua tahun penjara bila tidak dibayar, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.