April 23, 2026
Kaltara Tarakan

Bantah Tudingan LBH HANTAM, Polres Tarakan Pastikan Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Bhayangkari Segera Naik ke Penyidikan

  • April 20, 2026
  • 2 min read
Bantah Tudingan LBH HANTAM, Polres Tarakan Pastikan Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Bhayangkari Segera Naik ke Penyidikan

Kalimantan Raya, Tarakan – Menanggapi sorotan tajam dan desakan reformasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HANTAM, pihak Polres Tarakan memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan dua laporan dugaan penggelapan yang menyeret nama oknum Bhayangkari.

Polres Tarakan memastikan bahwa laporan yang masuk sejak tahun 2024 dan 2025 tersebut tidak mandek, melainkan masih dalam rangkaian proses hukum sesuai prosedur kepolisian.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kasi Humas, Iptu Rusli, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman. Fokus utama petugas adalah melakukan pelacakan terhadap aset atau barang bukti yang diduga digelapkan, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi.

“Prosesnya masih berjalan dan dalam proses penyelidikan terkait dengan barang bukti yang diduga digelapkan, serta pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dalam perkara tersebut,” ujar Iptu Rusli saat memberikan konfirmasi pada Senin sore (20/4/2026).

Terkait tudingan jalan di tempat yang dilontarkan pihak pelapor melalui LBH HANTAM, Iptu Rusli menepis anggapan adanya praktik tebang pilih. Ia menegaskan bahwa kedua laporan tersebut sedang diproses secara simultan dan akan segera mengalami peningkatan status perkara dalam waktu dekat.

“Iya, keduanya dalam proses. Tidak lama lagi akan dinaikkan (ke tahap penyidikan),” tambahnya singkat meyakinkan progres kasus tersebut.

Penjelasan dari pihak Humas ini sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan LBH HANTAM yang sebelumnya mencanangkan gerakan reformasi total hingga desakan pencopotan pejabat di lingkungan Polres Tarakan. Pihak kepolisian mengisyaratkan bahwa setiap penanganan perkara memiliki dinamika pengumpulan alat bukti masing-masing yang harus dipenuhi secara formil dan materiil.

Meski demikian, kepastian mengenai tanggal pasti kenaikan status perkara ini menjadi penyidikan tetap dinanti oleh masyarakat luas, terutama pihak pelapor yang telah menunggu kepastian hukum selama lebih dari dua tahun.

LBH HANTAM sendiri sebelumnya menyatakan tetap akan memantau janji progres dari kepolisian ini sembari menyiapkan posko pengaduan bagi warga yang merasa laporan hukumnya terbengkalai di Kota Tarakan.