November 26, 2024
Berau

Bawaslu Bentuk Pokja Untuk Lakukan Pencegahan Pelanggaran

  • September 19, 2020
  • 2 min read
Bawaslu Bentuk Pokja Untuk Lakukan Pencegahan Pelanggaran

Kraya Berau/ Inspirasi Sanggam

Tanjung Redeb- Kraya.id. Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung tanggal 9 Desember mendatang di masa pandemi covid-19 harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk itu Kemendagri, Jum’at (18/9) kemarin siang, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak dengan menerapkan Protokol Kesehatan, yang berdasarakan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan mengundang semua pihak terkait melalui meeting zoom.

Dalam penegakan hukum pelaksanaan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan ini tentu sudah bagian tanggungjawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemilihan Kepala Daerah tahun ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya.

Pandemi Covid-19 membuat penyelenggara pilkada 2020 memasuki babak baru, sempat tertunda namun akhirnya tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang dengan berbagai penyesuaian yang baru.

“Protokol kesehatan yang akan dijadikan salah satu regulasi pada pilkada tahun ini adalah menjadi salah satu kewajiban moral yang harus selalu kita ingatkan kepada masyarakat dan para pendukung masing-masing pasangan bakal calon. Kita berharap pilkada berlangsung aman, damai dan semua sehat, bukan hanya pilkadanya sukses, tapi cluster Covid 19 dapat dikendalikan,”harap Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Abhan juga memutuskan agar dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak 2020.

“Kita akan melakukan upaya optimalisasi pencegahan dan melakukan sosialisasi kepada stakeholder, agar pada tahapan-tahapan yang menurut kami potensi kerumunan massa tidak terulang seperti yang terjadi pada tahanapan pendaftaran bakal pansangan calon di tanggal 4 sampai 6 September lalu,” tutur Abhan.

Dijelaskan pula Pokja akan melibatkan parpol dan tim kampanye paslon baik dari calon perseorangan maupun paslon, yang dari Parpol nanti dalam rangka untuk berperan aktif dan upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Dan yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota dari KPU DKPP Kemendagri TNI kemudian satgas kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, lanjut Abhan, Pokja akan menyelenggarakan deklarasi terkait dengan kepatuhan protokol Covid-19. Mulai dari Provinsi sampai kabupaten kota.

Kemudian, Abhan juga memastikan, kerja pengawasan dari pada Pokja ini akan bekerja sampai tahapan selesai. Karena tahapan ini sudah dimulai oleh KPU, maka Pokja terus mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan.

“Jadi prinsipnya adalah, pokja ini bekerja bersama-sama agar pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tidak menimbulkan klaster terbaru penyebaran Covid-19 di penyelenggara atau pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *