Tanjung Selor– Tiga orang pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ketiga pelaku berhasil dibekuk petugas pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kasus ini berhasil terungkap setelah Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara mendapatkan laporan dari Polres Nunukan belum lama ini. Kanit Jatanras Polda Kaltara, Ipda Prasetiyo Subekti,S.H.,M.H, personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara akhirnya berhasil mengamankan ketiganya berikut barang bukti di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bulungan.
Diketahui pelaku berinisial JE (63) asal Purworejo, kemudian IA (30) asal Tamarung Pabiringa Binamu, dan terakhir AM (46) asal Sinjai. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dilanjutkan Ipda Prasetiyo yakni uang senilai Rp 196.500.000 kemudian uang ringgit Malaysia senilai 22.500 RM. Lebih lanjut dikatakan Ipda Prasetiyo, pelaku melaksanakan aksinya dengan modus operandi bisa menggandakan uang.
“ Dari senilai Rp 10 juta bisa digandakan menjadi Rp 20 juta. Setelah korban lengah, uang korban dibawa pergi,” jelasnya.
Nasib ketiganya kini akhirnya diamankan di Polda Kaltara lalu selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut. Adapun tindak pidana yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman Paling Lama Empat Tahun.