NewIncredible offer for our exclusive subscribers!Read More
38°C
November 14, 2024
Tarakan

Bawaslu Kota Tarakan Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang

  • Oktober 28, 2024
  • 2 min read
Bawaslu Kota Tarakan Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menghentikan penanganan dugaan kasus politik uang yang melibatkan Calon Walikota Tarakan Khairul, karena belum cukup bukti untuk dapat diteruskan ke tingkat penyidikan.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan pada Senin (28/10/2024) dini hari. Dari rapat pembahasan tersebut, diputuskan untuk menghentikan laporan dugaan politik uang yang melibatkan Khairul.

Gakkumdu menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti untuk kemudian dapat diteruskan ke tingkat penyidikan, sebab tidak memiliki fakta-fakta hukum yang sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Kami sudah mengklasifikasi pihak-pihak baik pelapor kemudian terlapor dan saksi-saksi. Kemudian hasil pembahasan kami bahwa kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, Senin (28/10/2024)

Johnson menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam proses laporan ini, terdapat 12 saksi yang diperiksa oleh Gakkumdu. Kemudian ditambah dua saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah pihak, Gakkumdu tidak menemukan unsur pelanggaran sehingga, pihaknya menghentikan laporan yang dilayangkan oleh tim relawan kotak kosong tersebut.

“Kalau alasannya bahwa unsur-unsur yang ada dalam Pasal 187 a kemudian Junto Pasal 73 Ayat 4 Undang-undang Pilkada itu tidak terpenuhi dan juga alat bukti yang tidak dapat dibuktikan oleh para pihak yang telah kita undang untuk klarifikasi,” terangnya.

Dijelaskannya, ada perbedaan antara Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Dalam Undang-undang Pilkada, disebut money politic/politik uang apabila calon membagikan sejumlah uang disertai penyampaian visi misi dan program. Akan tetapi, pada Undang-undang Pemilu, cukup dengan menggunakan citra diri seperti nomor urut dan gambar paslon, maka dapat disebut money politic/politik uang.

Dalam video yang dilaporkan, Gakkumdu tidak menemukan bahwa Khairul menyampaikan visi misi sehingga tidak termasuk money politik. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut.

About Author

Hendri

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *