June 6, 2026
Kaltara Tarakan

Beda Tafsir KUHAP Lama dan Baru, LBH HANTAM dan Kejari Tarakan Adu Argumen Soal Kasasi Vonis Bebas

  • April 10, 2026
  • 3 min read
Beda Tafsir KUHAP Lama dan Baru, LBH HANTAM dan Kejari Tarakan Adu Argumen Soal Kasasi Vonis Bebas

Kalimantan Raya, Tarakan – Perseteruan hukum antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HANTAM dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terkait upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa Hariyani alias Ani kian memanas. LBH HANTAM kini mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengadukan Kejari Tarakan ke Komisi III DPR RI dan Jamwas Kejagung RI.

Perdebatan ini berpusat pada perbedaan tafsir mengenai penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Kepala Bidang Litigasi LBH HANTAM, Dicky Nur Alam, menegaskan bahwa tindakan jaksa mengajukan kasasi melanggar asas Lex Favor Reo. Berdasarkan Pasal 3 KUHP Baru (UU 1/2023), hukum mewajibkan penerapan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa jika terjadi perubahan regulasi.

Dicky juga merujuk pada pendapat ahli hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa vonis bebas (vrijspraak) bersifat final. Ia berargumen bahwa Pasal 299 KUHAP baru secara tegas menutup pintu bagi jaksa untuk melakukan upaya hukum apa pun terhadap putusan bebas.

“Putusan bebas itu final. Berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kami berencana mengadukan masalah ini ke Komisi 3 DPR RI dan Jamwas Kejagung sebagai bentuk keberatan,” ujar Dicky pada Jumat sore (3/4/2026).

Menanggapi ancaman tersebut, Kejari Tarakan tetap pada pendiriannya. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intelijen, Mohammad Rahman, menjelaskan secara rinci mengapa dalil LBH HANTAM dianggap tidak relevan untuk perkara Hariyani.

Rahman memaparkan kronologi perkara yang teregistrasi dengan nomor 269/Pid.Sus/2025/PN Tar ini telah dilimpahkan sejak 24 September 2025 dan disidangkan perdana pada Oktober 2025. Bahkan, terdakwa sudah diperiksa pada 19 November 2025, sebelum KUHAP baru disahkan pada 17 Desember 2025.

“Berdasarkan Pasal 361 huruf c UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), perkara yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa di pengadilan tetap diadili berdasarkan KUHAP lama. Jadi, klaim penggunaan aturan baru dalam perkara ini tidak tepat secara hukum,” jelas Rahman lewat pesan tertulis, Kamis malam (9/4/2026).

Terkait alasan mengapa putusan bebas bisa dikasasi, Rahman mengulas sejarah hukum mulai dari yurisprudensi perkara Natalegawa hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan MK tersebut telah membatalkan larangan kasasi atas vonis bebas dalam KUHAP lama demi tercapainya kepastian hukum.

“Prinsipnya kami mengamini adanya Pasal 299 di KUHAP baru, namun jika dihubungkan dengan perkara Hariyani ini, tentu tidak relevan. Kami menegaskan Kejari Tarakan tidak anti-kritik. Silakan lakukan upaya perlawanan sepanjang sesuai dengan undang-undang,” pungkas Rahman.

Kini, bola panas sengketa prosedur ini tidak hanya akan bergulir di meja Mahkamah Agung, tetapi juga terancam melebar ke ranah pengawasan legislatif dan internal Kejaksaan Agung jika LBH HANTAM benar-benar merealisasikan aduannya.