November 25, 2024
Tarakan

DLH Tarakan Soroti Persoalan Sampah Plastik

  • Oktober 25, 2024
  • 2 min read
DLH Tarakan Soroti Persoalan Sampah Plastik

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus berbenah mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Tarakan. Sebelumnya, Pemkot Tarakan telah melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat sebagai dasar hukum penindakan yang berkaitan dengan sampah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pemakaian Produk Kemasan Plastik Sekali Pakai. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Edhy Pujianto, S.P, M.P., mengatakan Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi limbah plastik di Kota Tarakan.

“Sudah mulai disosialisasikan ke seluruh rumah makan, sekolah, usaha, resto dan hotel. Agar dapat membantu bersama penerapan aturan ini. Harapannya tidak ada lagi sampah dan untuk mengurangi 10 persen bahkan mencapai 12 persen volume sampah,” ucap Edhy, Kamis (24/10/2024).

Perda ini, kata Edhy, telah diterapkan dalam tahun ini.

Tidak hanya itu, sampah di pesisir pantai juga mendapat atensi pemerintah. Terutama bekas pelampung plastik rumput laut.
“Untuk warga persisir pantai, khususnya petani rumput laut kita harapkan dapat mengikuti program sampah yang dijemput armada mobil angkut dan akan diolah di depo Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan diakhiri dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPA),” tutupnya.

Edhy berharap sampah-sampah plastik yang ada di Tarakan, dapat dikelola sepenhnya menjadi barang berharga, salah satunya paving block, seperti yang telah di lakukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *