
NUNUKAN – Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ dengan asumsi kerugian negara sebesar Rp 12,5 miliar kini telah masuk tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan sipil maupun aparatur sipil negara (ASN/PNS).
“Kita sudah gelar perkara di Polda untuk penyidikan. Jumlah saksi yang sudah diperiksa berapa orang, nanti kita infokan lagi. Yang jelas puluhan,” ujar Agustian saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Agustian juga belum merinci jumlah saksi yang berasal dari ASN maupun dari kalangan sipil.
“Kasusnya masih penyidikan. Semua yang diperiksa statusnya saksi. Untuk penetapan tersangka, saat ini kami masih gelar perkara juga di Polda Kaltara. Nanti pasti kita umumkan kalau sudah ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih akan memanggil saksi tambahan guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
“Saat ini, penyidik juga masih akan memanggil sejumlah saksi lain, untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti,” tegasnya.
Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa korupsi ini sudah terjadi sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
“Kita belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni.
Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
“Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Boni.
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.