Kalimantan Raya, Tarakan – Polemik pembubaran acara Nonton Bareng (Nobar) Pesta Babi oleh otoritas kelurahan menggelinding ke ranah pengawasan pelayanan publik. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan resmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Lurah Kampung Enam dan Inspektorat Pemerintah Kota Tarakan, Senin siang (13/7/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah upaya diplomasi dan komitmen pemeriksaan internal yang dijanjikan oleh jajaran Pemkot Tarakan dinilai mandek dan mengalami penundaan yang berlarut-larut.
Kabid PTKP HMI Cabang Tarakan, Dicky Nur Alam, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Ombudsman bertujuan untuk melaporkan dua instansi sekaligus atas pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas publik.
“Agenda HMI Cabang Tarakan hari ini adalah mendatangi Ombudsman Perwakilan Kaltara untuk melaporkan dugaan maladministrasi oleh Lurah Kampung Enam yang telah membubarkan nonton bareng pesta babi oleh kader HMI pada 19 Mei 2026 lalu. Selain lurah, kami juga mengonsultasikan dan melaporkan Inspektorat Pemkot Tarakan atas dugaan penundaan berlarut,” terang Dicky usai menyerahkan berkas laporan.
Dicky membeberkan, penundaan berlarut oleh Inspektorat Tarakan bermula pasca-aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa pada 25 Mei 2026. Dalam aksi menuntut klarifikasi pembubaran nobar tersebut, Wakil Wali Kota bersama pihak Inspektorat Tarakan hadir menemui massa dan berkomitmen akan memeriksa jajaran Kelurahan Kampung Enam.
Saat itu, Inspektorat berjanji akan menyelesaikan pemeriksaan dan mengeluarkan hasil investigasi selambat-lambatnya 7 x 24 jam sejak tanggal 25 Mei 2026. Namun, komitmen di atas kertas tersebut dinilai zonk.
“Kami selalu mem-follow up janji yang katanya hanya seminggu itu. Namun, sampai dengan hampir dua bulan ini, tidak ada kejelasan sama sekali dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan terhadap Kelurahan Kampung Enam. Karena ada penundaan berlarut, kami laporkan Inspektorat ke Ombudsman,” tegas Dicky.
Lebih lanjut, HMI Tarakan merincikan tiga poin utama yang menjadi dasar pelaporan terhadap Lurah Kampung Enam terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang:
- Lurah beserta perangkatnya dinilai mendatangi lokasi acara dengan sikap arogan yang tidak mencerminkan perilaku pejabat publik yang mengayomi masyarakat.
- Lurah membubarkan acara dengan dalih nobar harus mengantongi Surat Keterangan Keramaian dari kelurahan. Setelah dibedah oleh mahasiswa, Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut sebenarnya hanya mengatur keramaian berskala besar dengan massa sekitar 300 hingga 500 orang (seperti acara pernikahan). Sementara, Nonton Bareng yang digelar oleh Kader HMI yang tergabung dalam komunitas GEDARA hanya diikuti kurang dari 50 orang sehingga tidak memerlukan surat izin tersebut.
- Pasca-pembubaran, dokumen surat pemberitahuan yang dibuat oleh kader HMI yang tergabung dalam komunitas GEDARA justru diserahkan oleh pihak kelurahan kepada pihak luar yang tidak memiliki wewenang hukum. Akibatnya, dokumen yang memuat data pribadi sensitif (NIK dan alamat) milik kader HMI bernama Muhammad Iqbal tersebar luas ke ruang publik hingga memicu kasus doxing.
HMI Cabang Tarakan berharap Ombudsman Kaltara dapat bertindak progresif memproses laporan ini dan mengeluarkan rekomendasi sanksi yang mengikat bagi Pemkot Tarakan.
“Kami berharap Ombudsman dapat memeriksa dan menentukan bahwa Kelurahan Kampung Enam serta Inspektorat memang telah melakukan maladministrasi. Sehingga Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tarakan untuk menertibkan, memberitahukan, dan menindak tegas jajarannya agar ke depan tidak semena-mena dan sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas profesionalnya,” pungkas Dicky.





