Kalimantan Raya, Bulungan – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gelombang aksi demonstrasi dan ultimatum 1×24 jam yang dilayangkan Aliansi Gerakan Masyarakat Penggugat Amanat Rakyat (GAMPAR) pada Senin (6/4/2026) lalu.
Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa sore (7/4/2026), politisi Partai Gerindra ini menyatakan menghormati aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari demokrasi, namun ia menekankan bahwa setiap tuntutan—termasuk desakan pencopotan dirinya—memiliki koridor hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang jelas.
Menanggapi tudingan intervensi terhadap proses hukum kadernya yang tersandung kasus ijazah palsu, Djufrie menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan yang pernah ia keluarkan sebelumnya hanyalah bagian dari hak politik.
“Proses hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Pernyataan saya berada dalam koridor hak politik yang dijamin demokrasi, bukan dimaksudkan untuk memengaruhi profesionalitas institusi penegak hukum,” tegas Djufrie.
Ia juga menangkis anggapan pelanggaran sumpah jabatan. Djufrie menyebutkan bahwa statusnya sebagai pejabat publik tidak bisa dipisahkan dari posisinya di organisasi politik. Selama tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang terbukti secara hukum, penilaian terhadap kinerjanya merupakan ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD, bukan berdasarkan opini publik semata.
Terkait polemik anggaran makan-minum senilai Rp12,48 miliar yang diprotes mahasiswa, Djufrie menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran telah melalui mekanisme sistematis antara pemerintah daerah dan legislatif. Ia meminta masyarakat menilai pos anggaran tersebut secara objektif berdasarkan fungsi dan kebutuhan kegiatan di lapangan.
Selain itu, ia meluruskan anggapan mengenai macetnya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Djufrie menegaskan bahwa AKD Provinsi Kaltara saat ini sudah lengkap terbentuk melalui rapat paripurna.
“Pembentukan AKD bukan kewenangan pribadi Ketua, melainkan keputusan kolektif seluruh anggota melalui kesepakatan fraksi-fraksi. Jadi, ini adalah tanggung jawab bersama secara kelembagaan,” imbuhnya.
Salah satu poin yang diterima Djufrie sebagai bahan refleksi adalah buruknya akses informasi publik melalui website resmi dan JDIH DPRD Kaltara. Sebagaimana diketahui, dalam aksi di Tarakan, mahasiswa menyentil keras ketidaktahuan anggota dewan mengenai JDIH.
“Kami memandang masukan terkait penguatan media informasi resmi seperti website dan JDIH sebagai kritik konstruktif. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk perbaikan ke depan agar harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi bisa terpenuhi,” ujarnya.
Mengenai tuntutan utama mahasiswa yang mendesak dirinya dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie mengaku tidak akan gegabah. Ia mengingatkan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Meskipun mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan jika ultimatum mereka diabaikan, Djufrie menyatakan akan tetap berkomitmen menjalankan amanah dengan menjaga integritas kelembagaan.
“Kritik dan masukan akan selalu menjadi refleksi untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.





