KALTARA RAYA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Pemberi kredit yakni PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro, yang kemudian berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk ungkap Andi Sugandi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara.
Kejati Kaltara mengungkapkan bahwa kredit diberikan oleh BRI Agro, yang berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2021 berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada PT SSP diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak April 2026. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari manajemen PT SSP sebagai penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, Koperasi Serba Usaha (KSU)/plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penyidik telah menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegasnya
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pemberian kredit, pemenuhan persyaratan administrasi, serta dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran maupun penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Kejati Kalimantan Utara memastikan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai fasilitas kredit yang mencapai ratusan miliar rupiah serta dugaan potensi kerugian negara yang tengah didalami oleh penyidik.




