Kalimantan Raya, Samarinda – Ketua Umum Badko HMI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Ashan Putra Pradana, angkat bicara menanggapi laporan polisi terhadap Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, atas dugaan pelecehan Pancasila dalam orasinya di depan Kantor Wali Kota Tarakan, 31 Juli 2026. Laporan itu dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Pancasila dan Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila ke Polres Tarakan, Jum’at (7/8/2026), melengkapi laporan serupa dari Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan sehari sebelumnya.
“Adik kami Fadhil selama tiga bulan terakhir selalu berada di garis depan menyuarakan aspirasi mahasiswa Tarakan, mulai dari kasus pembubaran nobar ‘Pesta Babi’ hingga dugaan doxing oleh Dirut PDAM. Sekarang orasinya sendiri yang dipersoalkan. Kami mendukung proses hukum yang profesional, tapi jangan sampai ini menjadi alat untuk membungkam gerakan mahasiswa,” kata Ashan, Senin (10/8/2026).
Ashan membandingkan kasus ini dengan dua preseden serupa, orasi Pancasalah oleh mahasiswi Unhas Makassar (2020) yang tak pernah berujung laporan polisi, dan kasus Pancagila oleh Sahat Safiih Gurning di Toba Samosir (2016) yang meski unsurnya lebih berat, pada akhirnya tetap divonis bebas oleh pengadilan.
Sebagai konteks, berikut lima bait yang dipersoalkan dalam orasi Fadhil tersebut. Sila pertama diplesetkan menjadi ‘Tuhankan para penguasa’, sila kedua menjadi ‘Kemanusiaan yang adil bagi pejabat arogan’, sila ketiga menjadi ‘Persatuan bagi antek-antek Khairul’, sila keempat menjadi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh tipu daya’, dan sila kelima menjadi ‘Keadilan sosial bagi rakyat kelas atas’.
Menurut Ashan, kelima bait itu secara struktur meminjam redaksi resmi Pancasila untuk menyampaikan kritik terhadap perilaku pejabat, bukan menyerukan penolakan terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
Ia turut mengingatkan bahwa HMI, sejak awal berdirinya, dikenal sebagai organisasi kemahasiswaan yang secara konsisten menempatkan Pancasila sebagai salah satu asas perjuangan sekaligus bagian dari identitas keindonesiaan dan keislaman yang dianutnya.
“Bagi kami, Pancasila bukan sekedar simbol formalitas, tapi nilai yang sudah mendarah daging dalam setiap gerak perjuangan HMI sejak puluhan tahun lalu. Jadi tuduhan bahwa kader kami tidak menghormati Pancasila itu perlu diuji betul, jangan asal tuduh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak teralihkan dari kasus utama yang lebih dulu dilaporkan HMI, yakni dugaan penyebaran data pribadi kader HMI oleh Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan.
“Jangan sampai laporan Pancasila ini dijadikan alat pengalihan isu,” tegasnya.
Meski begitu, Ashan mengakui bahwa melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan tidak semestinya dicurigai begitu saja. Namun, ia menilai pola sasarannya yang konsisten mengarah pada sosok yang sama—yakni figur paling vokal menekan pejabat lokal selama ini—cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk bekerja dengan kehati-hatian ekstra.
Di akhir keterangannya, Ashan melayangkan peringatan tegas.
“Kami peringatkan kepada Kapolres Tarakan, kalau sampai berpihak dan memaksakan status tersangka tanpa dasar yang kuat, kami akan konsolidasikan dan menyerukan kepada seluruh HMI Cabang dan Badko se-Indonesia agar melakukan aksi solidaritas secara serentak di depan Polres dan Polda masing-masing daerah,” tegasnya.
Ashan menegaskan, sikap tegas ini diambil bukan tanpa alasan, mengingat posisi Fadhil sebagai Ketua Umum HMI Cabang Tarakan.
“Ketua Umum itu simbol organisasi. Ketika seorang Ketua Umum diperlakukan tidak adil dalam proses hukum, itu bukan lagi persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan seluruh keluarga besar HMI. Karena itu kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.





