Kalimantan Raya, Nunukan – Peta hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Nunukan mendadak memanas. Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, meluapkan kekecewaannya di media sosial lantaran kehadiran salah seorang anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, yang dinilai tidak mengindahkan etika dan prosedur kelembagaan saat menghadiri rapat darurat bencana.
Kekecewaan tersebut diunggah Hermanus secara terbuka melalui akun Facebook pribadinya (Hermanus S Sos). Dalam unggahannya, Hermanus menyentil kehadiran Andre Pratama dalam Rapat Penanganan Darurat Bencana Krayan Selatan yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati Nunukan pada Jumat (31/7/2026).
Hermanus menilai kedatangan politisi daerah tersebut tanpa adanya konfirmasi maupun undangan resmi dari pihak eksekutif.
“Saya Hermanus mengundang saudara Andre Pratama secara resmi di ruang Wakil Bupati Nunukan pada Senin tanggal 3 Agustus 2026, karena saudara datang tanpa diundang pada hari Jumat 31 Juli 2026 dalam Rapat Penanganan Darurat Bencana Krayan Selatan,” tulis Hermanus dalam unggahan surat terbukanya.
Dalam narasi unggahannya yang memancing perhatian publik Nunukan, Hermanus mempertanyakan kapasitas kehadiran Andre Pratama dan menyebut gaya kedatangannya bak “hantu” karena tanpa adanya koordinasi awal.
“Lantas anda masyarakat biasa atau anggota DPRD pada saat anda datang di ruangan saya seperti hantu? Lalu mengapa anda datang tanpa konfirmasi ke saya sebelumnya, anda datang seperti hantu. Jangan kau datang tanpa diundang, sekarang kau kuundang, datanglah kau. Kau punya lembaga, saya punya lembaga, ingat etika lembaga di negeri ini,” cececar Wabup Nunukan tersebut.
Lebih lanjut, Hermanus mengingatkan pentingnya saling menghormati tata kelola trias politica serta etika hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Menurutnya, lembaga pemerintahan dibatasi oleh aturan administrasi dan bukan tempat yang bisa dimasuki secara sembarangan.
“Lembaga Eksekutif Pemerintah Daerah dan DPRD itu Lembaga Negara, bukan lembaga warung atau rumah makan padang atau rumah makan dayak ini contoh saja. Karena anda datang di ruangan wakil bupati Nunukan seperti hantu, maka saya Hermanus Wakil Bupati Nunukan mengundang saudara melalui media sosial ini karena anda mengajarkan saya seperti cara anda,” tambahnya.
Sebagai penguat argumennya, dalam unggahan terpisah Hermanus juga mengutip aturan mengenai mekanisme koordinasi antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018, koordinasi anggota legislatif secara perorangan wajib melewati mekanisme Alat Kelengkapan DPRD (AKD) atau Pimpinan DPRD, bukan bergerak sendiri di luar aturan teknis.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi Kraya.id masih berupaya menghubungi anggota DPRD Nunukan Andre Pratama guna mendapatkan tanggapan resmi dan klarifikasi terkait tuduhan serta undangan terbuka dari Wakil Bupati Nunukan tersebut.





