June 6, 2026
Nasional

LPDP Dievaluasi Gara-Gara Konten Haus Validasi ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’

  • Februari 23, 2026
  • 2 min read
LPDP Dievaluasi Gara-Gara Konten Haus Validasi ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’

Kalimantan Raya, Nasional – Sebuah unggahan di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu kini berbuntut panjang. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terpaksa melakukan evaluasi besar-besaran terhadap para penerima beasiswa (awardee) setelah munculnya polemik mengenai komitmen kontribusi bagi negara.

Kegaduhan ini bermula dari konten media sosial milik Dwi Sasetningtyas (DS), seorang alumni penerima beasiswa, yang menyinggung soal kewarganegaraan Inggris sang anak. Unggahan tersebut memicu reaksi keras publik yang mempertanyakan nasionalisme para penerima dana negara. Imbasnya, Kemenkeu kini menyisir ribuan data perlintasan untuk memastikan kepatuhan para alumni.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Sudarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian mendalam terhadap ratusan penerima beasiswa.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, 8 orang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sudarto menegaskan, sanksi bagi mereka yang terbukti mangkir dari kewajiban kembali ke tanah air tidaklah main-main. Para pelanggar wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima ditambah dengan bunga, serta akan diblokir dari seluruh program pemerintah di masa mendatang.

“Semua awardee pasti paham risikonya karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di awal,” tambahnya.

Penelusuran ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memantau data perlintasan. Namun, Sudarto tidak menampik bahwa laporan masyarakat dan kegaduhan di media sosial menjadi salah satu pintu masuk penting dalam proses evaluasi ini.

Meski demikian, Kemenkeu tetap memberikan ruang klarifikasi. Sudarto menjelaskan bahwa tidak semua alumni yang berada di luar negeri dikategorikan melanggar. Beberapa di antaranya masih menjalani masa magang resmi, mendapatkan penugasan khusus dari kantor, atau bahkan telah menyelesaikan masa pengabdian mereka.

Polemik ini sendiri sempat memanas ketika terungkap bahwa suami dari DS, yakni AP yang juga sesama penerima beasiswa LPDP, diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya setelah menempuh studi di Belanda.

Sadar akan dampak yang ditimbulkan, DS akhirnya mengunggah permohonan maaf secara terbuka pada Jumat (20/2/2026). Ia mengakui adanya kesalahan dalam pemilihan kata di kontennya yang dianggap merendahkan paspor Indonesia dan memicu kecaman publik yang tak terbendung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima beasiswa negara bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi nyata, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keberlangsungan sistem pendidikan nasional.

Disadur dari inilah.com