Kaltara Raya, Tarakan – Perkara dugaan peredaran cairan etomidate yang menyeret pengusaha sekaligus kontraktor asal Kota Tarakan, Lie Siong Hwa (LSH) alias Ahwa (AH), memasuki tahap lanjutan. Polisi memastikan dua perempuan yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni DA dan IS alias CH, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum terhadap DA menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya penyidik menetapkan LSH sebagai tersangka usai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya menyatakan barang bukti yang diamankan positif mengandung etomidate.
Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, membenarkan bahwa ketiga orang yang diamankan dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka.
“Ketiga terduga pelaku yang diamankan kemarin itu sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Rusli saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Dalam pengungkapan awal perkara, DA diketahui diamankan polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tarakan setelah penyidik melakukan pengembangan dari keterangan LSH.
Sebelumnya, LSH diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara pada Minggu (20/9/2026) malam di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan, LSH menyebut cairan etomidate yang ditemukan polisi diperoleh dengan cara memesan kepada seorang perempuan berinisial DA. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan DA di salah satu tempat hiburan malam di Tarakan.
Namun, terkait dugaan peran DA dalam jaringan peredaran etomidate, polisi masih melakukan pendalaman.
Rusli mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menggali keterangan tambahan dari para tersangka.
“Untuk keterangan lainnya mungkin belum. Sementara masih dalam proses pengembangan juga. Untuk tambahan lain-lainnya saya akan konfirmasi langsung ke Satresnarkoba,” jelasnya.
Ia juga belum memastikan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap tempat hiburan malam yang menjadi lokasi penangkapan DA.
“Mungkin masih dalam pengembangan, potensi ke depan dari Satresnarkoba,” katanya.
Sementara itu, pihak manajemen salah satu tempat hiburan malam di Tarakan yakni Laguna membenarkan bahwa DA diamankan polisi di lokasi tersebut.
Manajemen Laguna menyebut DA sebelumnya baru bekerja di tempat hiburan tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.
“Iya benar (diamankan di Laguna),” kata pihak manajemen Laguna saat dikonfirmasi, Kamis malam (10/1/2026).
Menurut pihak manajemen, DA sempat meminta pekerjaan sebagai dancer di tempat tersebut. Namun, proses kerja disebut belum berjalan lama karena DA baru bergabung sekitar tiga minggu.
“Kemarin itu dia minta kerjaan sama saya. Saya bilang kalau namanya dancer itu sesuai aturan harus lewat manajemen atau agensi. Dia bilang cuma sementara saja,” ujar manajemen Laguna.
Pihak manajemen mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan DA dalam perkara etomidate sebelum dilakukan penangkapan. Mereka menyebut selama bekerja di Laguna, DA tidak menunjukkan aktivitas yang mencurigakan.
“Dari kita sendiri, kita selalu briefing, cuma satu, jauhi narkoba,” katanya.
Menurutnya, DA sebelumnya juga pernah bekerja di tempat hiburan malam lain di Tarakan sebelum bergabung dengan Laguna.
“Saya telusuri, rupanya dia dari Javu. Empat bulan di sana dia,” ungkapnya.
Pihak manajemen Laguna menyebut belum ada pemeriksaan dari kepolisian terkait aktivitas di tempat hiburan tersebut setelah penangkapan DA.
“Dari kami memang belum ada pemeriksaan di Laguna,” katanya.
Meski demikian, manajemen menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya mengamankan barang bukti berupa 59 bungkus catride liquid yang diduga berisi etomidate bertuliskan Thugs dengan berat netto 147,3 gram, serta satu catride lainnya dengan berat netto 0,06 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediaman LSH dan telah diperiksa oleh Labfor Surabaya.
Penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sesuai hasil penyidikan.
Hingga kini, Polres Tarakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.






