TARAKAN – Sebanyak 43 Laporan Masyarakat yang diterima oleh Ombudsman Kaltara, dimana 10 laporan ditutup, karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil, sehingga laporan masyarakat yang diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh keasistenan Riksa adalah 33 laporan.
Ditambah dengan Inisiatif Investigasi atas Prakarsa Sendiri sebanyak 4.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa mengatakan, selain itu, Keasistenan Riksa juga menangani laporan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 47 laporan, sehingga total yang ditangani oleh Keasistenan Riksa sebanyak 84 laporan.
“Terkait dengan penutupan laporan, dari 84 laporan tahun 2024 dimaksud, terdapat 61 laporan tahun 2024 yang telah ditutup dan 23 yang sedang berproses,” ungkapnya
Berdasarkan terbanyak laporan berbasis substansi yaitu terdapat 5 substansi yaitu, air sebanyak 45 laporan, Agraria, pertanahan 16, perhubungan dan infrastruktur 8 laporan, pendidikan 7 dan kesehatan 4 laporan.
Sedangkan wilayah terlapor paling tinggi yaitu di Nunukan sebanyak 52 laporan, Tarakan 27 laporan, Bulungan 14 laporan, Malinau 1 laporan.
Walau demikian, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan setiap tahunnya Kaltara mengalami peningkatan kepatuhan pelayanan publik mulai dari tahun 2021 hingga 2024.