TARAKAN – Pengawas Tempat Pemungut Suara (TPS) yang berjumlah 300 secara resmi dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan di aula gedung SMP Negeri 1 Tarakan. (03/06/2018)
Pengawas TPS se- Kota Tarakan yang dilantik oleh Komisioner Pasmwaslu yang dibarengi dengan penandatanganan fakta integritas.
Hal ini diampaikan langsung oleh Ketua Panwaslu Tarakan Sulaiman, fakta integritas merupakan acuan ataupun pedoman dalam menjaga integritas pejaga TPS salama keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jika mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pengawas TPS memiliki peran penting dalam terlaksanana Pilkada Tarakan. Yakni berkewajiban melakukan pengawasan di masing-masing TPS yang telah ditentukan.
Terdapat beberapa poin yang tidak lepas dari pengawasan penjaga TPS, Logistik, bilik suara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), kertas suara, hingga penghitungan suara dan pengumuman hasil suara.
“Pengawas TPS ini merupakan garda teredepan dalam megawal Pilkada 2018,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Pengawas TPS ini nantinya akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar lebih faham tugas dan funngsinya, sehingga tidak lagi terjadi kesalahan ataupun kebingungan pada saat di pencoblosan 27 Juni nantinya.
“Mereka langsung Bimtek, kita genjot skill mereka,”tambahnya,
Ia berharap kepada pengawas TPS, untuk menyimak dan mengikuti Bimtek secara serius, hal ini salah satu upaya meminimalisir kesalahan di lapangan.(*/KR)