November 27, 2024
Hukum Kaltara

Pengadilan Tinggi Samarinda Nyatakan Mantan Wakil Walikota Tarakan Arief Hidayat Tak Bersalah

  • Juni 1, 2022
  • 3 min read
Pengadilan Tinggi Samarinda Nyatakan Mantan Wakil Walikota Tarakan Arief Hidayat Tak Bersalah

Tarakan – Setelah menjalani masa tahanan kurang lebih empat bulan kasus yang menyerat mantan wakil wali kota Tarakan yakni Khaeruddin Arief Hidayat tersebut akhir nya di nyatakan bebas dari tahanan Lapas Kelas II A Tarakan.

Khaerudin Arief Hidayat yang juga merupakan Anggota DPRD provinsi kaltara tersebut keluar meninggalkan lapas sekitar 00:08 Wita Rabu dini hari 01/06/22.

Kepada awak media Arief Hidayat memberikan keterangan pers nya dengan ada nya keputusan Banding bahwa diri nya sudah diberikan kebebasan dan tidak terbukti bersalah atas dugaan yang menimpa diri nya

“Alhamdulillah putusan banding diberikan kebebasan dan mudahan bisa kembali ke aktivitas seperti biasanya,” ujarnya

Ia juga mengucapkan bahwa dirinya mendapatkan pengalaman dan hikmah selama menjadi tahanan di dalam Lapas Tarakan.

“Selama berada di dalam lapas, begitu banyak pengalaman dan hikmah yang didapatkan sehingga menjadi pelajaran dan penyemangat ke depannya,” ucapnya

Setelah mendapatkan kebebasan, dirinya akan langsung menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kaltara.

“Insya Allah saya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD karena sampai sekarang ini saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara,” terang nya.

Bambang , SH dan Mukhlis Ramlan, SH, MH selalu Kuasa Hukum Arief membeberkan perjalanan panjang kasus yang dialami oleh kliennya hingga keluar putusan PT smd, No 7/PID.TPK/2022/PT Smr tgl 30 Mei 2022, yang membatalkan putusan PN smd No.11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tgl 30 Maret 2022, yang menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan.

Tentu hal ini meyakinkan kita semua bahwa keadilan itu masih ada dan semua proses hukum sejak awal klien kami ikuti hingga vonis yg dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi samarinda yang hasilnya menyatakan klien kami tidak bersalah dan harapan kami tentu semua pihak menghormati putusan tersebut karena kasus ini sudah masuk keruang publik tentu proses rehabilitasi nama baik Arief Hidayat kita harapkan bersama.

Sementara dari pihak kejaksaan negeri melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman didamping Kasi Pitsus Salomon Saing menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penetapan putusan banding kepada tiga terdakwa.

“Hari ini telah melaksanakan penetapan putusan banding atas nama Khairuddin, Hariyono dan Sudarto,” ujarnya.

Didalam putusan banding tersebut menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Putusannya baru keluar dan kita terima hari ini (kemarin). Setelah itu kita langsung segera mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan secepatnya,” jelasnya
“Untuk selanjutnya kami akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang karena masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap hak asasi dari penuntut umum,”Arimin selaku kalapas Kelas II A Tarakan menyebut bahwa selama menjalani masa tahanan Arief Hidayat aktif di kegiatan keagamaan serta bersosialisasi dengan tahanan lain nya dengan baik.

“Beliau sangat aktif di kegiatan keagamaan dan di mesjid juga serta memberikan kultum kepada teman-teman nya Kerena beliau kita ditempat kan di blok Pesantren” Tutup nya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *