November 25, 2024
Advetorial Nasional

Pilkades Ditunda Hingga Ada Aturan Baru

  • November 13, 2020
  • 2 min read
Pilkades Ditunda Hingga Ada Aturan Baru

TANJUNG SELOR – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di seluruh Indonesia, dipastikan ditunda hingga gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tuntas dilaksanakan. Ini dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) HM Tito Karnavian saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait penyusunan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagai pedoman protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkades serentak pada masa pandemi ini.
Rakor ini turut disertai oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi melalui video conference, Kamis (12/11). Rakor tersebut juga diikuti oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan serta para Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia.
Mendagri juga menegaskan bahwa pandemi ini belum bisa diprediksi kapan berakhir. Dari itu, ada potensi kluster baru jika pilkades tetap dilaksanakan namun belum ada aturan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti pelaksanaan pilkada. “Untuk itu, pilkada serentak nanti dapat dijadikan model untuk menggelar pelaksanaan pilkades dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dari itulah saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah tingkat I dan II untuk menunda pilkades hingga pilkada selesai, hingga nanti ada aturan baru yaitu Permendagri yang mengatur mengenai protokol kesehatan saat pilkades,” tambah Mendagri.
Untuk diketahui pada 2020, setelah Pilkada Serentak 9 Desember, akan dilaksanakan pilkades di 19 kabupaten/kota dengan total 1.464 desa. Kemudian pada 2021 dilaksanakan di 86 kabupaten/ kota dengan total 5.996 desa.
Mendagri juga berharap bahwa bupati maupun walikota untuk segera mempersiapkan komite pengawas untuk pelaksanaan pilkades dengan melibatkan Forkopimda dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid tingkat kecamatan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan saat pilkades berlangsung.
“Dalam pelaksanaannya nanti, selain menggunakan APBD daerah masing-masing, pengadaan APD bagi petugas dapat memanfaatkan Dana Desa. Hal tersebut karena masih sesuai dengan peruntukkan Dana Desa untuk mewujudkan program desa sehat dan aman dari Covid-19,” timpal Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *