Kalimantan Raya, Tarakan – Kepolisian Resor Tarakan mengonfirmasi telah memulai proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan oleh pihak PT. Phoenix Resources International (PRI). Penyelidikan ini berfokus pada insiden yang terjadi saat aksi masyarakat di lokasi perusahaan di Juata Permai pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yapdin.
“Kami melaksanakan proses penyelidikan terkait dengan adanya Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pihak PRI,” ujar AKP Ridho, seraya menambahkan bahwa Laporan Polisi yang mendasari penyelidikan ini adalah Nomor LP/B/279/XI/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA, tertanggal 6 November 2025.
AKP Ridho menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Yapdin adalah dalam rangka pemeriksaan klarifikasi sebagai saksi.
“Dalam proses penyelidikan kami akan mencari keterangan saksi-saksi, yang di mana saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri, dan kesaksiannya digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menggarisbawahi bahwa Yapdin dan rekan-rekannya adalah saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada waktu kejadian. Perkara yang dilaporkan oleh PT. PRI sendiri adalah dugaan perusakan.
“Pengrusakan,” jawab AKP Ridho singkat, saat ditanya mengenai perkara yang dilaporkan perusahaan.
Penyelidikan ini merujuk pada rumusan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang, atau perusakan barang milik orang lain.
Kasat Reskrim juga memastikan bahwa Polres Tarakan akan terus melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan insiden tersebut.





